BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus oleh berbagai kasus gagal bayar di sektor asuransi. Melalui program ini, LPS menyiapkan skema perlindungan polis dengan nilai penjaminan yang diproyeksikan mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta per nasabah.
Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, mengatakan Program Penjaminan Polis merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Program ini dirancang sebagai perlindungan bagi masyarakat agar lebih tenang memanfaatkan produk asuransi.
“Program Penjaminan Polis diharapkan dapat mengakhiri kecemasan masyarakat terhadap risiko gagal bayar. Negara hadir memberikan kepastian bahwa hak pemegang polis tetap terlindungi,” ujar Nur.
Selama ini, risiko tidak dibayarnya klaim menjadi faktor utama yang membuat masyarakat ragu untuk membeli produk asuransi. Melalui Program Penjaminan Polis, masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena polis asuransi akan dijamin oleh LPS, dengan cakupan penjaminan ditargetkan mencapai 90 persen dari total nilai polis yang beredar di industri asuransi nasional.
Apabila sebuah perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan, LPS telah menyiapkan beberapa mekanisme perlindungan. Pertama, penjaminan pembayaran klaim agar nasabah tetap memperoleh haknya. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat sehingga manfaat perlindungan tidak terputus. Ketiga, sebagai langkah terakhir, LPS akan membayarkan nilai polis sesuai batas penjaminan yang ditetapkan.
Menurut Nur, skema tersebut bukanlah eksperimen baru. Pengalaman LPS di sektor perbankan menunjukkan keberadaan lembaga penjamin mampu meningkatkan kepercayaan publik secara signifikan. Sebelum LPS beroperasi, rata-rata pertumbuhan dana masyarakat di perbankan hanya sekitar 7,7 persen per tahun. Setelah sistem penjaminan simpanan berjalan, pertumbuhan tersebut melonjak menjadi 15,3 persen.
Efek serupa juga tercermin dari pengalaman internasional. Nur mencontohkan Malaysia yang menerapkan program penjaminan polis sejak 2010, pertumbuhan premi asuransi yang awalnya hanya berada di kisaran 5,5 persen per tahun, meningkat menjadi 9,7 persen per tahun setelah program penjaminan polis berjalan.
“Ketika rasa aman tumbuh, masyarakat tidak ragu untuk berasuransi,” kata Nur.
Secara regulasi, Undang-Undang P2SK menargetkan Program Penjaminan Polis mulai berjalan pada 2028. Namun, LPS membuka peluang percepatan implementasi jika kondisi industri dan kebutuhan masyarakat menuntut langkah lebih cepat. Nur menegaskan, secara kelembagaan LPS telah mempersiapkan berbagai aspek teknis untuk menjalankan mandat tersebut.
“Kami terus mematangkan persiapan. Jika diperlukan percepatan ke 2027, LPS berada dalam posisi siap untuk menjalankan Program Penjaminan Polis,” ujarnya.











