BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan rencana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda, yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 9, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPRS tersebut, efektif sejak 29 November 2024.
Sebagai bagian dari proses ini, LPS akan menjamin pembayaran simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini diharapkan dapat selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan ini bersumber langsung dari LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir akan keamanannya.
Untuk memantau status simpanannya, nasabah dapat mengunjungi kantor BPRS Kota Juang Perseroda atau mengakses informasi melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id, setelah pengumuman resmi terkait pembayaran klaim dikeluarkan oleh LPS. Bagi para debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui kantor BPRS tersebut, dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS yang bertugas di lapangan.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, turut memberikan imbauan kepada nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu. Ia menegaskan, segala proses penjaminan dan likuidasi akan dilakukan secara resmi oleh LPS, tanpa adanya biaya tambahan kepada nasabah.
Selain itu, nasabah BPRS Kota Juang Perseroda diingatkan bahwa masih banyak bank lain, baik BPR/BPRS maupun bank umum, yang tetap beroperasi dengan aman. Setelah klaim penjaminan dibayarkan oleh LPS, nasabah disarankan untuk memindahkan simpanan mereka ke bank lain yang mudah dijangkau. Jimmy juga menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan uangnya di bank mana pun, karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia telah dijamin oleh LPS.
Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, Jimmy mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank. Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, nasabah dapat merasa tenang bahwa simpanan mereka aman di bawah jaminan LPS.
Bagi nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154. LPS berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak nasabah tetap terlindungi dengan baik.