BeritaPerbankan – Direktur Eksekutif Penjaminan Polis LPS, Hermawan Setyo, dalam acara Press Gathering bersama wartawan Yogyakarta, Solo, dan Semarang di Yogyakarta, Sabtu (15/11/2025), menegaskan komitmen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memperkuat desain dan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di sektor asuransi.
Hermawan menyatakan bahwa keberadaan program penjaminan polis menjadi elemen penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selain itu, program ini juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri.
“Kepercayaan adalah jantung industri asuransi. Dengan mandat penjaminan polis, LPS hadir memberikan jaring pengaman yang selama ini belum dimiliki industri asuransi Indonesia,” ujarnya.
Hermawan menjelaskan bahwa urgensi PPP semakin terlihat setelah berulangnya kasus gagal bayar, pembekuan kegiatan usaha, serta persoalan likuiditas yang menimpa sejumlah perusahaan asuransi pada periode 2016–2020. Situasi tersebut turut menekan kinerja industri, termasuk penurunan premi asuransi jiwa sebesar 3,8% dari Rp198,30 triliun menjadi Rp169,95 triliun dalam rentang 2018–2022.
Ia juga menyoroti tantangan global yang dihadapi sektor asuransi, termasuk melebarnya protection gap dan meningkatnya frekuensi bencana. Protection gap global pada 2023 tercatat mencapai US$1,83 triliun, sementara sekitar 57% kerugian akibat bencana sepanjang 2024 tidak mendapatkan perlindungan asuransi.
Menurutnya, melalui program penjaminan polis, hak-hak pemegang polis akan dijamin saat perusahaan asuransi menghadapi masalah atau dicabut izin usahanya oleh OJK. Implementasi program ini hampir mirip dengan program penjaminan simpanan yang sudah lebih dulu beroperasi sejak tahun 2005.
Hermawan juga turut menyinggung peningkatan ancaman digital yang menambah tekanan terhadap kesehatan industri. Ia menambahkan bahwa serangan siber yang meningkat 23% pada 2023 serta minimnya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam proses underwriting menjadi faktor risiko yang memerlukan perhatian serius.
“Isu perubahan iklim dan bencana alam meningkatkan urgensi pembentukan sistem penjaminan polis yang kuat. Di sisi lain, digitalisasi dan risiko siber menambah kompleksitas tantangan solvabilitas perusahaan asuransi,” kata Hermawan.
Dalam kesempatan tersebut, Hermawan menegaskan bahwa arah kebijakan global kini mengarah pada penguatan peran Insurance Guarantee Schemes sebagai bagian penting dari kerangka pemulihan dan resolusi industri asuransi. LPS, yang telah menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS) sejak 2023, merujuk praktik terbaik internasional dalam pengembangan PPP.
“Dengan menjadi anggota penuh IFIGS sejak 2023, LPS merujuk praktik terbaik dunia dalam merancang PPP di Indonesia,” jelasnya.
Hermawan mengungkapkan bahwa proses penyempurnaan regulasi melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperkuat peran LPS sebagai risk minimizer. Ia menilai penguatan mandat tersebut akan meningkatkan efektivitas perlindungan pemegang polis dan stabilitas industri dalam jangka panjang.
Ia merujuk keberhasilan implementasi penjaminan polis di sejumlah negara sebagai bukti empiris yang kuat. Korea, misalnya, mencatat peningkatan kepercayaan publik hingga 20% setelah penerapan skema penjaminan polis pada 1998. Di Malaysia, skema Takaful and Insurance Benefits Protection System (TIPS) yang dikelola PIDM dinilai berhasil mendorong penerapan manajemen risiko melalui Differential Levy System.
“Program penjaminan polis terbukti bukan hanya melindungi nasabah, tetapi juga memperbaiki disiplin industri dan meningkatkan tata kelola. Ini yang ingin kita capai di Indonesia,” katanya.
Hermawan kemudian memaparkan perkembangan terbaru industri asuransi nasional. Pada 2025, aset asuransi jiwa tercatat tumbuh 2,3% secara tahunan, sementara asuransi umum meningkat 7,9%. Meskipun industri masih mencatat pertumbuhan, ia menilai fluktuasi premi dan tingginya rasio kerugian pada segmen asuransi jiwa menunjukkan perlunya inovasi teknologi yang lebih agresif.
LPS, kata dia, terus mengkaji berbagai aspek desain program, termasuk struktur iuran, cakupan penjaminan, hingga mekanisme resolusi ketika perusahaan asuransi mengalami masalah solvabilitas. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan kerangka yang dibangun adaptif terhadap dinamika risiko dan selaras dengan praktik internasional.











