BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia tidak akan kembali mengalami krisis moneter seperti yang terjadi pada 1997–1998. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers yang berlangsung dalam rangkaian ‘Putih Abu-Abu Financial Festival 2025’ di Jakarta, Sabtu lalu.
Menurut Purbaya, sistem keuangan Indonesia saat ini jauh lebih kuat dan tangguh dibandingkan era sebelum reformasi. Salah satu faktor utamanya adalah sinergi antarotoritas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang secara aktif memantau, menganalisis, dan merespons berbagai potensi gangguan terhadap stabilitas keuangan nasional.
“Kami di LPS memiliki sistem peringatan dini atau early warning system yang memantau secara rinci dinamika ekonomi nasional, termasuk kondisi sektor perbankan. Dengan pemantauan yang komprehensif ini, potensi terjadinya krisis bisa diantisipasi sejak dini,”* ujar Purbaya.
LPS, sebagai bagian dari KSSK, memiliki mandat tidak hanya untuk menjamin simpanan masyarakat di bank, tetapi juga turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Sistem peringatan dini yang dikembangkan LPS dirancang untuk mendeteksi berbagai indikasi tekanan di sektor keuangan, yang kemudian menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan intervensi awal (early intervention) apabila diperlukan.
Tak hanya mengandalkan sistem internal, Purbaya juga menjelaskan bahwa koordinasi intensif antaranggota KSSK memegang peranan penting dalam mempertahankan stabilitas moneter. KSSK secara berkala menggelar rapat untuk meninjau kondisi makro ekonomi, mengevaluasi potensi risiko, serta menyusun langkah-langkah antisipatif jika muncul indikasi tekanan terhadap sistem keuangan nasional.
“Setiap potensi ancaman akan dibahas dalam rapat KSSK. Kami di LPS akan melaporkan temuan dan rekomendasi, sehingga jika diperlukan, seluruh instrumen dan kewenangan akan diaktifkan untuk mencegah krisis,” tegasnya.
KSSK sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Komite ini beranggotakan empat lembaga utama di sektor keuangan Indonesia, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS. Keempat institusi ini memiliki mandat masing-masing yang saling melengkapi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan kolaborasi yang solid dan pemanfaatan teknologi pemantauan terkini, Purbaya menilai kecil kemungkinan Indonesia akan menghadapi krisis keuangan besar dalam waktu dekat.
“Kami belajar banyak dari krisis 1998. Saat ini sistem pengawasan jauh lebih maju, koordinasi lintas lembaga juga lebih kuat. Yang penting, kita tidak lengah dan terus siaga,”* pungkasnya.











