BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan rencana penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui program ini, LPS tidak hanya menjamin simpanan masyarakat di bank, tetapi juga polis asuransi, guna memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa lembaganya kini sedang menggodok besaran iuran penjaminan polis yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. LPS menilai skema iuran ini perlu disusun secara hati-hati agar sejalan dengan tujuan penguatan industri dan tidak membebani pelaku usaha.
Menurut Ferdinan, LPS sedang mempertimbangkan penerapan sistem iuran atau premi berbasis risiko (risk-based premium) sebagai langkah strategis untuk mendorong praktik manajemen risiko yang baik dan tata kelola yang prudent di sektor asuransi.
“LPS sedang mengkaji produk atau lini usaha yang akan dijamin dalam PPP, dengan pertimbangan antara lain karakteristik produk, loss ratio, dan market share,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/11).
Ia menambahkan, pendekatan berbasis risiko ini juga bertujuan memberikan insentif bagi perusahaan asuransi yang memiliki manajemen risiko kuat dan tingkat kesehatan keuangan yang baik. Dengan demikian, perusahaan yang lebih disiplin dalam pengelolaan risiko akan memperoleh manfaat berupa iuran yang lebih ringan.
Berdasarkan survei The International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), sebagian besar lembaga penjamin polis di berbagai negara masih menggunakan sistem premi tetap (flat premium). Namun, LPS menilai opsi berbasis risiko lebih relevan dengan kondisi industri asuransi nasional yang sedang berbenah menuju tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Salah satu elemen penting dalam penerapan PPP yang kredibel adalah ketersediaan data polis yang akurat dan komprehensif. Ferdinan menjelaskan bahwa data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan peserta akan menjadi pondasi utama bagi LPS dalam menentukan polis yang layak dijamin.
“UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta kepada LPS. Data inilah yang akan menjadi dasar bagi LPS dalam menentukan polis yang berhak mendapatkan penjaminan atau layak bayar,” tegas Ferdinan.
Ferdinan mencontohkan beberapa negara yang telah lebih dulu menerapkan program penjaminan polis, seperti Korea Selatan, Kanada, Inggris, dan Malaysia. Menurutnya, penerapan sistem penjaminan polis di negara-negara tersebut terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi, mempercepat penyelesaian kasus asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor keuangan.
“Negara-negara tersebut mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, serta tata kelola industri yang lebih baik,” ujarnya.
LPS menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) dapat mulai berjalan secara penuh pada awal tahun 2028, seiring dengan selesainya persiapan infrastruktur, regulasi, dan sistem pendukung seperti Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) yang dikembangkan bersama OJK.











