BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah bersiap memperluas perannya di sektor keuangan nasional. Setelah selama hampir dua dekade berfokus pada penjaminan simpanan nasabah perbankan, kini lembaga tersebut akan merambah ke industri asuransi.
Perluasan peran LPS ini merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menugaskan LPS untuk membentuk dan melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP) paling lambat pada tahun 2028.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan desain menyeluruh mengenai bagaimana sistem penjaminan polis ini akan diterapkan.
“Alhamdulillah, kita masih punya waktu untuk menyusun bagaimana polanya untuk menjamin polis asuransi. Ini amanat dari UU P2SK tahun 2023, dan kita diberikan waktu lima tahun hingga 2028 untuk mendesain kira-kira model pengawasannya seperti apa,” ujar Bambang, Jumat (3/10/2025).
Menurut Bambang, LPS saat ini berada pada fase pengkajian intensif bersama para pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa model penjaminan yang dirancang mampu memberikan rasa aman bagi pemegang polis, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
“Kalau di sektor perbankan, LPS sudah terbukti efektif menjaga kepercayaan publik melalui penjaminan simpanan. Prinsip yang sama akan kita terapkan di sektor asuransi, meski tentu dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakter industrinya,” tambah Bambang.
Langkah LPS ini menjadi momentum penting di tengah masih tingginya kasus perusahaan asuransi bermasalah dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari gagal bayar hingga kesulitan likuiditas, berbagai persoalan itu sempat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Dengan adanya jaminan atas polis asuransi, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan manfaat yang seharusnya mereka terima ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan usaha.
“Prinsip kehati-hatian tetap menjadi dasar. Pola penanganannya bisa berbeda, karena struktur kewajiban dan jenis produk asuransi tidak sama dengan perbankan,” ujarnya.
LPS, lanjut Bambang, akan memastikan bahwa desain kebijakan penjaminan polis tidak hanya melindungi pemegang polis, tetapi juga mendorong disiplin industri asuransi. Dengan demikian, mekanisme ini bukan sekadar “jaring pengaman”, melainkan juga alat untuk menciptakan tata kelola yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari implementasi amanat UU P2SK, LPS saat ini tengah melakukan kajian komprehensif mencakup beberapa aspek strategis, antara lain:
1. Perancangan kerangka hukum dan regulasi turunan, yang akan menjadi dasar operasional Program Penjaminan Polis (PPP).
2. Penguatan sistem pengawasan dan resolusi, agar LPS dapat mengambil tindakan cepat dan tepat saat perusahaan asuransi mengalami masalah solvabilitas.
3. Penyusunan model pembiayaan dan kontribusi peserta, yang akan menentukan besaran iuran penjaminan yang wajib disetorkan oleh perusahaan asuransi peserta program.
4. Pengembangan sistem informasi dan teknologi penunjang, untuk memastikan proses klaim dan verifikasi dapat berjalan transparan, cepat, dan efisien.











