TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 2 weeks ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 2 weeks ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 2 weeks ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

oleh Permadi
07/11/2025
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
133 1
0
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Persiapan pelaksanaan program penjaminan polis (PPP) terus dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Program ini bertujuan menjaga stabilitas sektor asuransi dan memberikan kepastian bagi pemegang polis dalam situasi perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

LPS tidak hanya diberikan kewenangan dalam pelaksanaan program penjaminan polis, namun juga proses resolusi perusahaan asuransi. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyampaikan  bahwa perumusan kebijakan PPP sedang dipercepat. LPS menargetkan PPP dapat direalisasikan sebelum 2028.

“Apabila prasyarat dapat dicapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap untuk mulai melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi, terutama dalam pertukaran data asuransi. LPS menargetkan integrasi data melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) dapat beroperasi pada tahun ini.

Desain PPP yang kini disusun LPS mengacu pada praktik terbaik internasional serta prinsip dasar yang telah diterapkan di berbagai negara. Ferdinan menekankan bahwa mandat sebagai risk minimizer akan mendukung efektivitas fungsi penjaminan dan resolusi perusahaan asuransi. Dengan mandat tersebut, LPS dapat lebih proaktif dalam mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis maupun sistem keuangan.

Ferdinan menambahkan, salah satu komponen penting dalam rancangan PPP adalah pembatasan cakupan dan nilai maksimum penjaminan. Penetapan batas ini dinilai perlu untuk mengendalikan biaya penanganan perusahaan asuransi bermasalah, menyesuaikan kapasitas pendanaan, serta mencegah terjadinya moral hazard. LPS saat ini sedang mengkaji jenis produk serta lini usaha yang akan masuk dalam penjaminan.

“LPS sedang mengkaji produk atau lini usaha yang akan dijamin dalam PPP, dengan pertimbangan antara lain karakteristik produk, loss ratio, dan market share,” jelas Ferdinan.

LPS juga tengah mempertimbangkan penetapan skema premi diferensial atau berbasis risiko dalam beberapa tahun mendatang. Pertimbangan ini didorong hasil survei The International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), di mana sebagian besar otoritas penjamin polis menerapkan premi tetap atau flat. Namun, menurut Ferdinan, premi berbasis risiko dapat menjadi insentif bagi perusahaan asuransi agar menerapkan manajemen risiko yang lebih prudent dan transparan.

Selain kebijakan teknis, penyelenggaraan PPP membutuhkan data polis yang lengkap dan terstruktur. Data tersebut mencakup informasi pemegang polis, tertanggung, peserta, nilai klaim, hingga manfaat yang dijamin dalam ketentuan PPP. Ketersediaan data menjadi prasyarat bagi LPS untuk menentukan polis yang berhak mendapatkan penjaminan dan memastikan proses pembayaran manfaat berjalan tepat sasaran.

“UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta kepada LPS. Data inilah yang akan menjadi dasar bagi LPS dalam menentukan polis yang berhak mendapatkan penjaminan atau layak bayar,” ungkapnya.

Upaya memperkuat implementasi PPP juga dilakukan melalui kerja sama intensif dengan asosiasi industri. Pada 18 Oktober 2025, LPS menandatangani Nota Kesepahaman dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). Kolaborasi ini mencakup penyediaan tenaga ahli, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi, program pelatihan, serta riset bersama.

“LPS meyakini bahwa dengan dukungan inisiatif strategis dari industri tersebut, maka dampak positif dari aktivasi PPP yang terjadi di berbagai negara akhirnya juga dapat terwujud di Indonesia,” pungkasnya.

Tags: Asuransilembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan polisUU P2SK
Previous Post

LPS Targetkan Pelaksanaan Program Penjaminan Polis Sebelum 2028

Next Post

LPS Targetkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Sebelum 2028

Next Post
LPS: Simpanan Nasabah Bank Umum Per September 2023 Mencapai Rp 8.203 Triliun, Simpanan Nasabah Tajir Mendominasi 52,8 Persen

LPS Targetkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Sebelum 2028

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.