BeritaPerbankan – Persiapan pelaksanaan program penjaminan polis (PPP) terus dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Program ini bertujuan menjaga stabilitas sektor asuransi dan memberikan kepastian bagi pemegang polis dalam situasi perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
LPS tidak hanya diberikan kewenangan dalam pelaksanaan program penjaminan polis, namun juga proses resolusi perusahaan asuransi. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyampaikan bahwa perumusan kebijakan PPP sedang dipercepat. LPS menargetkan PPP dapat direalisasikan sebelum 2028.
“Apabila prasyarat dapat dicapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap untuk mulai melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi, terutama dalam pertukaran data asuransi. LPS menargetkan integrasi data melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) dapat beroperasi pada tahun ini.
Desain PPP yang kini disusun LPS mengacu pada praktik terbaik internasional serta prinsip dasar yang telah diterapkan di berbagai negara. Ferdinan menekankan bahwa mandat sebagai risk minimizer akan mendukung efektivitas fungsi penjaminan dan resolusi perusahaan asuransi. Dengan mandat tersebut, LPS dapat lebih proaktif dalam mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis maupun sistem keuangan.
Ferdinan menambahkan, salah satu komponen penting dalam rancangan PPP adalah pembatasan cakupan dan nilai maksimum penjaminan. Penetapan batas ini dinilai perlu untuk mengendalikan biaya penanganan perusahaan asuransi bermasalah, menyesuaikan kapasitas pendanaan, serta mencegah terjadinya moral hazard. LPS saat ini sedang mengkaji jenis produk serta lini usaha yang akan masuk dalam penjaminan.
“LPS sedang mengkaji produk atau lini usaha yang akan dijamin dalam PPP, dengan pertimbangan antara lain karakteristik produk, loss ratio, dan market share,” jelas Ferdinan.
LPS juga tengah mempertimbangkan penetapan skema premi diferensial atau berbasis risiko dalam beberapa tahun mendatang. Pertimbangan ini didorong hasil survei The International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), di mana sebagian besar otoritas penjamin polis menerapkan premi tetap atau flat. Namun, menurut Ferdinan, premi berbasis risiko dapat menjadi insentif bagi perusahaan asuransi agar menerapkan manajemen risiko yang lebih prudent dan transparan.
Selain kebijakan teknis, penyelenggaraan PPP membutuhkan data polis yang lengkap dan terstruktur. Data tersebut mencakup informasi pemegang polis, tertanggung, peserta, nilai klaim, hingga manfaat yang dijamin dalam ketentuan PPP. Ketersediaan data menjadi prasyarat bagi LPS untuk menentukan polis yang berhak mendapatkan penjaminan dan memastikan proses pembayaran manfaat berjalan tepat sasaran.
“UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta kepada LPS. Data inilah yang akan menjadi dasar bagi LPS dalam menentukan polis yang berhak mendapatkan penjaminan atau layak bayar,” ungkapnya.
Upaya memperkuat implementasi PPP juga dilakukan melalui kerja sama intensif dengan asosiasi industri. Pada 18 Oktober 2025, LPS menandatangani Nota Kesepahaman dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). Kolaborasi ini mencakup penyediaan tenaga ahli, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi, program pelatihan, serta riset bersama.
“LPS meyakini bahwa dengan dukungan inisiatif strategis dari industri tersebut, maka dampak positif dari aktivasi PPP yang terjadi di berbagai negara akhirnya juga dapat terwujud di Indonesia,” pungkasnya.











