BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan implementasi program penjaminan polis asuransi akan dimulai pada 2027. Pelaksanaan program ini dipercepat dari proyeksi awal tahun 2028, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa lembaganya telah merancang tiga bentuk perlindungan dalam program penjaminan polis. Pertama adalah jaminan klaim. Pada mekanisme ini, LPS menjamin pembayaran klaim baik seluruhnya maupun sebagian jika perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya.
Kedua, LPS menyiapkan jaminan berupa pengalihan portofolio polis. Melalui mekanisme ini, polis nasabah dapat dialihkan ke perusahaan asuransi yang sehat sehingga perlindungan tetap berlanjut tanpa perubahan manfaat. Ketiga adalah pengembalian polis. Dalam kondisi tersebut, LPS akan membayar nilai polis sesuai batas penjaminan yang telah ditentukan.
Purba menyebut nilai penjaminan diperkirakan berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Besaran ini diperkirakan mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia, sehingga mayoritas pemegang polis dapat memperoleh perlindungan optimal.
“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” ujarnya dalam Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi, Sabtu (6/12/2025).
Purba menambahkan, ketentuan teknis terkait batas penjaminan, jenis polis yang dijamin, serta mekanisme operasional PPP akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Ia juga menegaskan bahwa LPS siap mennalankan program penjaminan polis, bahkan jika program ini dipercepat dari target awal.
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” tegas Purba.
Tingkat penetrasi asuransi Indonesia hingga akhir 2024 hanya mencapai 1,40 persen, jauh di bawah sejumlah negara ASEAN. Filipina mencatat penetrasi 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen, dan Singapura 7,40 persen. Negara-negara maju umumnya berada pada level 9–10 persen.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi, Suwandi, menyebut berbagai kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha menjadi faktor utama menurunnya kepercayaan publik. Situasi tersebut menciptakan persepsi negatif yang berkembang luas di masyarakat, terutama setelah sejumlah kasus mencuat ke publik.
“Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujarnya.
Sejumlah perusahaan asuransi bermasalah antara lain Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asuransi Wanaartha Life, Asuransi Kresna Life, dan PT Berdikari Insurance yang dicabut izinnya pada Januari 2025, umumnya disebabkan masalah solvabilitas, ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada nasabah, serta kegagalan tata kelola internal. Kehadiran program penjaminan polis diharapkan dapat menjadi mekanisme perlindungan yang memberikan kepastian lebih kuat bagi pemegang polis.











