Beritaperbankan.id – Menjelang akhir tahun 2022, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan total simpanan nasabah bank umum per November 2022 telah mencapai Rp 8.030 triliun.
Angka tersebut mengalami kenaikan 8,7 persen secara tahunan (yoy) dan 0,4 persen secara bulanan (mom). Dari total simpanan tersebut, sebanyak 53,5 persen atau setara dengan Rp 4.299 triliun merupakan simpanan nasabah orang tajir atau tiering simpanan di atas Rp 5 miliar.
Kontributor simpanan terbesar kedua adalah kelompok simpanan kurang dari Rp 100 juta dengan total simpanan mencapai Rp 986 triliun atau setara dengan 12,3 persen dari total simpanan di bank umum secara nasional. Angka tersebut mengalami peningkatan 3 persen yoy.
Tiering simpanan Rp 200 juta – Rp 500 juta tercatat tumbuh 4,7 persen dengan kontribusi 8,2 persen menjadi Rp 675 triliun.
Kelompok simpanan jumbo lainnya yaitu Rp 2 miliar – Rp 5 miliar berkontribusi sebanyak 8 persen yang setara dengan Rp 640 triliun dengan pertumbuhan mencapai 4,4 persen yoy.
Tiering simpanan Rp 500 juta – Rp 1 miliar naik 2,3 persen yoy dan berhasil memberikan kontribusi sebesar Rp 552 triliun atau 6,9 persen dari total simpanan di bank umum.
Selanjutnya kelompok simpanan Rp 1 miliar – Rp 2 miliar berhasil naik sebanyak 2 persen yoy menjadi Rp 485 triliun dengan porsi terhadap simpanan nasional sebanyak 6 persen.
Tiering simpanan Rp 100 juta – Rp 200 juta juga tercatat naik 3 persen yoy menjadi Rp 986 triliun dengan kontribusi 5,1 persen.
Hingga tahun 2022 program penjaminan simpanan LPS telah mencakup sebanyak 399.866.365 rekening di seluruh perbankan nasional atau setara dengan 99,9 persen.
Pelaksanaan program penjaminan LPS sejak tahun 2005 hingga tahun 2022 telah melikuidasi 117 BPR/BPRS dan 1 bank umum serta menyelamatkan 1 bank umum dengan total klaim penjaminan yang telah dibayarkan mencapai Rp 2.085 triliun.
Klaim penjaminan simpanan tersebut telah diberikan kepada 285.539 rekening dengan total nilai penjaminan nasabah bank umum sebanyak Rp 357 miliar dan BPR/BPRS Rp 1.728 triliun.
Untuk mendapatkan penjaminan simpanan oleh LPS simpanan nasabah harus memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah bank yang dilikuidasi untuk menentukan simpanan layak bayar. Proses tersebut dilakukan secara bertahap paling lambat hingga 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
LPS akan menjamin dana nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Saat ini tingkat bunga penjaminan yang berlaku adalah 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan di BPR dan 1,75 persen untuk simpanan dalam mata uang asing (valas).