Beritaperbankan.id – Laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan adanya kenaikan simpanan nasabah di bank umum per November 2022 sebanyak 8,7 persen secara tahunan (yoy) dan 0,4 persen secara bulanan (mom).
LPS mencatat jumlah simpanan nasabah dengan saldo di atas Rp 5 miliar berkontribusi paling besar terhadap simpanan bank umum nasional dengan porsi 53,5 persen yang setara dengan nominal Rp 4.299 triliun.
Padahal jika dilihat dari sisi jumlah rekening, tiering simpanan orang kaya di atas Rp 5 miliar ini hanya 129.015 rekening atau hanya 0,03 persen dari total rekening bank umum di Indonesia.
Sebaliknya tiering simpanan terbawah yaitu kurang dari Rp 100 juta tercatat memiliki jumlah rekening sebanyak 482,7 juta rekening atau setara dengan 98,7 persen. Total simpanan nasabah di bawah Rp 100 juta per November 2022 tercatat sebesar Rp 986 triliun dengan kontribusi 12,3 persen terhadap total simpanan di bank umum.
Jumlah rekening nasabah di bank umum hingga November 2022 sudah mencapai 489,1 juta rekening. Jumlah tersebut turun 3,2 persen mom. Berdasarkan jenis simpanan, tabungan masih menjadi produk simpanan paling laris dengan jumlah rekening mencapai 478,75 juta.
LPS melaporkan total simpanan nasabah di bank umum per November 2022 Mencapai Rp 8.030 triliun, naik sebanyak 0,42 persen secara bulanan dan 8,7 persen secara tahunan.
Nominal terbesar dengan cakupan 36,5 persen dari seluruh total simpanan di bank umum masih dipegang oleh simpanan deposito. Simpanan ini juga mengalami pertumbuhan paling tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya seperti giro dan tabungan.
“Kenaikan nominal simpanan terbesar terdapat pada jenis simpanan deposito sebesar 1,7 persen MoM, sedangkan penurunan pertumbuhan nominal simpanan terdalam pada jenis simpanan sertifikat deposito sebesar 7,7 persen MoM,” tulis laporan tersebut.
Program penjaminan simpanan LPS saat ini telah mencakup 99,9 persen atau 488,8 juta rekening dengan saldo rekening dijamin penuh oleh LPS. Sementara itu rekening nasabah yang dijamin sebagian hingga Rp 2 miliar tercatat hanya 0,1 persen.
LPS menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia dengan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi misalnya akibat kasus kredit macet.
TBP untuk periode 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023 adalah 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen simpanan rupiah di BPR dan 1,75 persen untuk simpanan dalam mata uang asing (valas).