BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan jumlah simpanan nasabah di perbankan Indonesia mencapai Rp8.667,69 triliun pada Maret 2024. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp8.045,07 triliun.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan kondisi ekonomi yang semakin kuat dan stabil. Purbaya menjelaskan bahwa nasabah kaya dengan simpanan lebih dari Rp5 miliar tercatat masih mendominasi simpanan di bank umum.
“Nasabah kaya dengan simpanan lebih dari Rp5 miliar masih mendominasi dengan proporsi 52,98 persen. Nilai simpanannya tercatat mencapai Rp4.591,99 triliun atau tumbuh 8,53 persen secara tahunan (YoY),” ujarnya.
Kenaikan juga terjadi pada kelompok simpanan nasabah di bawah Rp100 juta yaitu sebesar 7,3 persen YoY. Simpanan nasabah dari kategori ini menyumbang proporsi sebesar 12,24 persen dari total simpanan, dengan nilai mencapai Rp1.060,79 triliun. Hal ini menandakan adanya peningkatan aktivitas menabung di kalangan masyarakat menengah dan bawah, yang merupakan indikator positif bagi perkembangan inklusi keuangan di Indonesia
Selanjutnya adalah nasabah dengan tiering nominal Rp200 juta hingga Rp500 juta, yang totalnya mencapai Rp699,87 triliun atau tumbuh 4,95 persen YoY. Proporsi simpanan dalam kategori ini mencapai 8,07 persen dari total simpanan di perbankan.
Berikutnya, nasabah dengan simpanan nominal Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tercatat memiliki total simpanan sebesar Rp681,07 triliun, yang meningkat 6,4 persen YoY dan berkontribusi sebesar 7,86 persen terhadap total simpanan di perbankan.
Simpanan nominal Rp500 juta hingga Rp1 miliar mencatatkan total simpanan sebesar Rp590,4 triliun, meningkat 6,36 persen YoY, dan menyumbang 6,81 persen dari total simpanan di perbankan. Sementara itu, nasabah dengan simpanan nominal Rp1 miliar hingga Rp2 miliar memiliki total simpanan sebesar Rp515,18 triliun, yang meningkat 6,08 persen YoY dan berkontribusi sebesar 5,94 persen dari total simpanan.
Total simpanan nasabah dengan tiering nominal Rp100 juta hingga Rp200 juta tercatat sebesar Rp432,21 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 4,72 persen YoY. Kategori ini memiliki porsi sebesar 4,99 persen terhadap total simpanan di perbankan, menjadikannya kategori dengan kontribusi terendah.
Menurut Purbaya, kenaikan jumlah simpanan nasabah di seluruh kategori, mencerminkan kondisi ekonomi dalam negeri yang semakin kuat. Purbaya menekankan bahwa peningkatan simpanan nasabah ini tidak hanya memperkuat likuiditas perbankan, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
“Jadi kelihatannya perbaikan ekonomi mulai bisa dirasakan oleh masyarakat, menggambarkan stabilitas ekonomi ke depan harusnya semakin kuat,” pungkasnya.
Ke depan, LPS optimis bahwa sektor perbankan Indonesia akan melanjutkan tren pertumbuhan positif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Kepercayaan nasabah yang semakin kuat dan meningkatnya inklusi keuangan menjadi modal utama untuk menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang.
Untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan simpanan ini, LPS berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat dan implementasi kebijakan yang dapat melindungi simpanan nasabah dari risiko yang tidak diinginkan.
Melalui program penjaminan simpanan, LPS siap menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank ketika bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
LPS juga terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang literasi keuangan dan program penjaminan simpanan. Masyarakat diimbau untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh LPS, terutama tentang perolehan suku bunga simpanan tidak boleh melampaui tingkat bunga penjaminan (TBP) karena akan menyebabkan simpanan nasabah gagal mendapatkan pembayaran klaim jaminan simpanan.
Syarat 3T yang wajib dipenuhi nasabah adalah simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga melebihi suku bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet maupun fraud.