Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya penurunan jumlah simpanan nasabah perbankan pada kelompok nominal simpanan tertentu secara year to date (ytd).
Penurunan jumlah simpanan di perbankan nasional terjadi pada tiering simpanan di bawah Rp 100 juta, Rp 100 juta sampai Rp 200 juta dan simpanan di atas Rp 5 miliar. Diantara ketiga kelompok nominal simpanan itu, simpanan nasabah kaya di atas Rp 5 miliar mengalami penurunan paling dalam yaitu 3,1 persen ytd. Sedangkan dua tiering simpanan lainnya terkoreksi di bawah 1 persen.
Direktur Group Riset LPS, Herman Suheru menjelaskan penurunan jumlah simpanan nasabah perbankan nasional tidak selalu diartikan sebagai dampak pelemahan ekonomi. Hal ini merupakan konsekuensi dari pemulihan ekonomi nasional yang mulai menunjukkan hasil yang positif, di mana masyarakat atau nasabah mulai percaya diri membelanjakan uang mereka untuk konsumsi, sehingga uang simpanan nasabah di bank berputar di sektor ekonomi.
“Jika simpanan nasabah menurun, bukan berarti ekonomi sedang tidak baik, tapi ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, salah satunya adalah terkait kondisi pandemi yang telah usai, banyak nasabah yang sebelumnya menyimpan uangnya di bank, kini mereka kembali konsumtif,” jelas Herman.
Herman menambahkan simpanan nasabah tajir di atas Rp 5 miliar didominasi oleh korporasi lebih dari 60 persen. Berakhirnya pandemi dan perekonomian nasional yang terus menunjukkan tren pemulihan membuat korporasi kembali meningkatkan aktivitas bisnis yang lebih masif. Hal ini yang menyebabkan nominal simpanan nasabah kaya di perbankan nasional mengalami penurunan.
“Jadi nasabah orang kaya yang menempatkan dananya di bank itu di atas 5 miliar bukan nasabah individu, tapi 60% lebih adalah korporasi,” kata Herman.
Di sisi lain, Herman berpendapat bahwa pada dasarnya, masyarakat umum yang menggunakan layanan perbankan sebagai nasabah individu tidak dapat menempatkan seluruh pendapatan mereka di bank. Jika hal ini terjadi, maka pertumbuhan ekonomi akan terhambat.
Selain itu, ada juga faktor lain yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan meningkatnya biaya hidup saat ini, terutama ketika terjadi inflasi. Biaya yang harus dikeluarkan oleh individu bisa jauh lebih tinggi daripada pendapatan yang mereka terima.
Herman mengatakan pada saat pandemi covid-19 terjadi, jumlah simpanan nasabah di bank mengalami peningkatan karena sebagian besar masyarakat tidak memiliki banyak pengeluaran, akibat dampak pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti aturan work from home (WFH), sekolah online dan lain sebagainya. Selain itu pandemi yang menimbulkan ketidakpastian membuat masyarakat berhemat dan memilih untuk menabung uang mereka di bank sampai situasi pandemi mereda.
“Buktinya pada saat pandemi, simpanan justru meningkat, karena biaya ongkos/transportasi tidak banyak keluar, saat inflasi yang paling cepat naik harganya adalah segmen ini,” kata Herman.
Herman berpendapat bahwa kondisi penurunan jumlah simpanan nasabah perbankan tidak akan berlangsung dalam jangka panjang. Dia optimis kondisi akan segera kembali normal seperti sedia kala.
Di sisi lain, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan penurunan nominal simpanan nasabah perbankan disebabkan oleh pergerakan ekonomi yang belum kuat sehingga dana simpanan nasabah banyak tergerus untuk memenuhi kebutuhan, juga didorong oleh tren penurunan harga komoditas.
Selain itu, menurut pengamatan Trioksa, kekinian masyarakat mulai mengalihkan uang simpanan di bank ke dalam instrumen investasi yang lebih menguntungkan seperti obligasi dan reksadana.
“Penurunan simpanan masih karena faktor geliat ekonomi dan mulai adanya peralihan ke instrumen investasi lain yg memberi imbal balik lebih besar seperti obligasi dan reksadana,” kata Trioksa.
Sementara itu penurunan jumlah simpanan nasabah perbankan dengan nominal kisaran Rp 100 juta disinyalir telah dialihkan untuk membeli rumah, motor dan mobil.
Meski begitu, sejumlah bank mengklaim simpanan nasabah tajir justru mengalami pertumbuhan yang cukup baik. Seperti simpanan jumbo di Bank Mandiri yang tumbuh hingga Juli 2023 dengan dana yang dihimpun mencapai Rp 300 triliun milik 60.000 nasabah.
Untuk melindungi simpan nasabah perbankan, LPS hadir menjamin simpanan nasabah aman saat bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas melalui program penjaminan simpanan.
LPS akan mengembalikan uang simpanan nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Beroperasi sejak tahun 2005, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebanyak Rp 1,75 triliun kepada 200 ribu lebih nasabah.
Untuk mendapatkan perlindungan dari LPS, nasabah hanya perlu memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak membuat bank merugi seperti terlibat kasus penipuan dan kredit macet.