Berita Perbankan – Menurut data yang dirilis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam laporan Distribusi Simpanan Bank Umum (BU), total nilai simpanan nasabah di atas Rp5 miliar tercatat mencapai Rp4.230 triliun pada bulan Juli 2023.
Pertumbuhan simpanan nasabah tajir ini mencapai angka sekitar 8 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy). Simpanan nasabah kaya juga mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini yaitu sekitar 39 persen.
Simpanan nasabah dalam kategori besar ini mendominasi jumlah keseluruhan simpanan di bank. Menurut laporan yang dikeluarkan oleh LPS, jumlah nominal simpanan terbesar terkonsentrasi pada tiering simpanan di atas Rp5 miliar, yang mencakup sekitar 52,2 persen dari total simpanan. Pertumbuhan simpanan nasabah dengan nilai besar ini juga mencatat pertumbuhan yang lebih cepat daripada simpanan nasabah dalam tiering lainnya.
Tabungan nasabah dengan nilai di bawah Rp100 juta tercatat mencapai Rp1.090 triliun, naik 3,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, tabungan nasabah dengan nilai Rp100 juta hingga Rp200 juta mencapai Rp424 triliun, dengan pertumbuhan hanya 2,7 persen. Menurut Rudy Tandjung, Direktur Consumer Banking PT Bank DBS Indonesia, pertumbuhan pesat tabungan besar ini menunjukkan bahwa nasabah sudah mulai melihat peluang investasi dengan menaruh uangnya di bank.
“Mereka [nasabah] berfikir ke mana kita bisa membuat simpanan berkembang biak, tentu macam-macam, salah satunya cari interest yang setinggi-tingginya. Maka nasabah lari ke produk perbankan, karena ada LPS juga yang menjamin, institusi keuangannya juga dilihat,” ujarnya.
Rudy menambahkan faktor pendorong lainnya yang membuat jumlah simpanan nasabah tajir menumpuk di bank adalah karena kondisi perekonomian nasional yang terus membaik sehingga nasabah lebih percaya diri menyimpan uang di bank.
Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin menjelaskan lebih dari 60 persen simpanan nasabah di atas Rp 5 Miliar merupakan milik korporasi, sedangkan simpanan di bawah Rp 200 juta didominasi oleh rekening individu.
“Mereka menyimpan simpanan di bank untuk expand, tidak konsumtif,” katanya.
Menurut Herman, pertumbuhan simpanan nasabah di bawah Rp 100 juta berpotensi melambat karena dipengaruhi oleh beban pengeluaran harian. Sementara itu pertumbuhan simpanan jumbo diprediksi akan terus tumbuh karena mayoritas korporasi menyimpan uang di bank untuk mendapatkan keuntungan dan sebagai persiapan modal ekspansi bisnis.
LPS menjamin seluruh simpanan nasabah perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia melalui program penjaminan simpanan, dengan nilai penjaminan mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Jika bank tempat nasabah menabung ditutup izin usahanya, maka LPS akan mengganti dana simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar. Namun untuk mendapatkan jaminan ini, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat yaitu aliran dana simpanan harus tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan dan cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat penipuan dan kredit macet.
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku hingga 30 September 2023 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR.