Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya peningkatan jumlah simpanan nasabah bank nominal di atas Rp 5 Miliar yang cukup pesat pada Maret 2023. Simpanan orang kaya itu naik sebanyak 9,36 persen secara tahunan (YoY) menjadi Rp 4.280 triliun.
Pertumbuhan simpanan nasabah di atas Rp 5 Miliar tercatat paling cepat dibandingkan kelompok nominal simpanan lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia membandingkan dengan jumlah simpanan di bawah Rp 100 juta pada periode yang sama hanya tumbuh sebesar 6,6 persen.
“Yang di bawah Rp 100 juta hanya tumbuh 6,6 persen. Jadi kelihatannya di sini ada indikasi bahwa yang kaya atau perusahaan mungkin punya uang lebih banyak dibandingkan kita,” kata Purbaya di kantor LPS, Jakarta.
Berdasarkan laporan LPS per Maret 2023 jumlah simpanan nasabah bank umum mencapai Rp 8.045 triliun, yang mana 53,2 persen diantaranya merupakan simpanan nasabah tiering di atas Rp 5 miliar.
Meskipun sempat naik pada bulan Maret lalu, jumlah simpanan nasabah tajir pada bulan April terpantau mengalami penurunan 2,3 persen sepanjang tahun berjalan atau year to date (ytd).
Penurunan juga terjadi pada kelompok simpanan lainnya. Simpanan nominal di bawah Rp 100 juta tercatat turun 3,1 persen ytd dan tiering simpanan Rp 100 juta sampai Rp 200 juta juga merosot 2,3 persen ytd.
Akan tetapi penurunan jumlah simpanan tersebut justru merupakan kabar baik. Hal itu menjadi indikator positif kebangkitan perekonomian nasional pasca pandemi covid-19.
Purbaya menuturkan masyarakat kekinian sudah mulai percaya diri membelanjakan uang mereka yang sebelumnya hanya terparkir di bank. Begitupun dengan simpanan orang kaya yang mulai mencairkan uangnya untuk ekspansi bisnis di tengah pertumbuhan ekonomi yang positif.
Setelah melalui masa-masa sulit selama pandemi COVID-19, masyarakat akhirnya mulai kembali berbelanja, memberikan dorongan penting bagi pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung. Relaksasi pembatasan sosial dan peningkatan kepercayaan diri konsumen telah memicu pertumbuhan aktivitas belanja di berbagai sektor.
Masyarakat sekarang merasa lebih percaya diri untuk melibatkan diri dalam aktivitas konsumsi. Pelaksanaan vaksinasi massal dan penurunan kasus COVID-19 berkontribusi dalam memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa situasi sudah membaik dan memicu keinginan mereka untuk kembali berbelanja.
Senada dengan Purbaya, pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan koreksi jumlah simpanan nasabah perbankan erat kaitannya dengan aktivitas masyarakat yang kembali berangsur normal usai pandemi.
Paul menambahkan dari perspektif bisnis, penurunan jumlah simpanan adalah hal wajar di tengah pemulihan ekonomi, di mana orang-orang menarik uang untuk menjalankan bisnis maupun konsumsi yang sempat tersendat akibat covid-19.
“Dipandang dari sudut bisnis, penurunan jumlah simpanan itu menunjukkan bahwa orang mulai mengurangi dana simpanan untuk menjalankan bisnis,” ujar mantan Assistant Vice President BNI tersebut.
Lanjut Paul, penurunan jumlah simpanan nasabah secara ytd dimaknai sebagai gejala positif yang mengindikasikan kondisi perekonomian masyarakat kembali normal, terutama hal itu didorong oleh pencabutan status PPKM oleh Pemerintah Pusat pada Desember 2022.
Peningkatan aktivitas belanja juga memberikan dampak positif pada perekonomian secara keseluruhan. Permintaan yang meningkat mendorong bisnis untuk meningkatkan produksi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Ini berkontribusi pada pemulihan ekonomi secara keseluruhan dan memberikan harapan bagi pemulihan yang lebih kuat di masa depan.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah sektor melaporkan peningkatan yang signifikan dalam aktivitas belanja. Toko-toko ritel, pusat perbelanjaan, dan platform daring melihat lonjakan permintaan barang dan jasa. Konsumen yang telah menunda pembelian penting atau keinginan mereka selama pandemi, sekarang mulai melibatkan diri kembali dalam aktivitas belanja mereka.
Meski demikian masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam mengelola keuangan. Salah satunya dengan menabung uang di bank supaya memiliki dana cadangan saat terjadi situasi darurat.
LPS mengajak masyarakat menyimpan uang di bank demi keamanan uang nasabah. Menabung di bank semakin aman karena LPS hadir menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank saat bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Nasabah hanya perlu memastikan syarat 3T terpenuhi yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak membuat bank merugi salah satunya kredit macet.