BeritaPerbankan – Tren digitalisasi terus tumbuh dan berkembang dengan pesat. Hal itu terlihat dari pertumbuhan penggunaan uang digital yang tercatat naik dari Rp 4 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 9,4 triliun per Mei 2022. Disamping itu tren digitalisasi keuangan juga mendorong pertumbuhan jumlah rekening di bank digital di Indonesia.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah di bank digital mengalami peningkatan signifikan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan jumlah rekening di bank digital melesat menjadi 38,2 juta rekening pada Mei 2022 dari 179 ribu rekening pada akhir 2020.
Pandemi covid-19 mendorong pertumbuhan jumlah rekening pada perbankan digital. Bank digital sendiri dikenal sebagai bank yang menggunakan teknologi digital yang memudahkan nasabah mengakses berbagai layanan perbankan hanya melalui gawai pintar tanpa harus antre di kantor cabang bank.
Pemilik rekening bank digital di Indonesia diprediksi akan terus meningkat menjadi 59,92 juta rekening pada akhir tahun 2022 dan diproyeksikan pada tahun 2026 jumlah rekening di bank digital akan mencapai 75 juta rekening atau setara dengan 39 persen orang dewasa di Indonesia.
Meskipun mengalami pertumbuhan dari sisi jumlah rekening, Purbaya mencatat jumlah nominal simpanan di bank digital justru bergerak lebih lambat.
LPS mencatat jumlah simpanan nasabah di bank digital pada tahun 2020 sebanyak Rp 31,6 triliun, sementara hingga pertengahan tahun 2022 jumlahnya naik, meskipun tidak signifikan, menjadi Rp 49,3 triliun.
Dalam keterangannya Purbaya menegaskan bahwa simpanan nasabah di bank digital dijamin oleh LPS seperti halnya simpanan di bank konvensional dengan kewajiban memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak merugikan bank seperti kasus kredit macet.
“Bank digital dan konvensional sama, selama dia suku bunga di bawah LPS, dan tercatat, yang punya uang tidak menyebabkan uangnya (nasabah) bangkrut, dana yang dijamin Rp 2 miliar per nasabah per bank, dia dijamin,” katanya.
Purbaya menjelaskan jika bank digital memberikan bunga simpanan melebihi LPS rate maka otomatis simpanan nasabah tidak dijamin LPS dan kewajiban pihak bank untuk mengedukasi nasabah bahwa simpanan mereka tidak masuk dalam penjaminan LPS jika bank dicabut izin usahnya oleh otoritas pengawas.
“Kalau kasih bunga 8%, (bank) kasih tahu (ke masyarakat) uangnya tidak diamin, itu persaingan bisnis, kita gak ngelarang,” ungkapnya.