Berita Perbankan – Menjaga stabilitas sistem keuangan di sektor perbankan tidak dapat dilepaskan dari kontribusi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Kepercayaan masyarakat untuk menaruh uangnya di bank menjadi roh industri perbankan yang harus senantiasa dijaga agar perbankan tetap bisa menjalankan usahanya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala, A A Istri Paramita Dewi, atau kerap disapa Agung Paramita Dewi (APD) dalam acara sosialisasi dan edukasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar di Denpasar pada Rabu (13/12).
APD mengatakan sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, bank sangat tergantung pada kesediaan masyarakat menempatkan dana di bank. Hal ini memungkinkan bank untuk membiayai kegiatan produktif dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Tentu kita masih mengingat bagaimana tahun 1998 krisis moneter perbankan yang menghantam Indonesia, dimana pada saat itu banyak bank yang dilikuidasi dan Tabungan masyarakat saat itu yang tidak kembali mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan,” ujarnya.
Dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi bertajuk “Keseimbangan Perlindungan dan Penjaminan Simpanan Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan”, dia mengatakan bahwa perlindungan dan penjaminan terhadap dana simpanan nasabah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan agar kepercayaan masyarakat kepada perbankan terus terpelihara.
Menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sektor perbankan dapat menyebabkan masalah serius. Dampaknya tidak hanya terbatas pada industri perbankan, tetapi juga merambah ke seluruh perekonomian. Hal ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan memicu gejolak sosial dan politik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kehadiran LPS sebagai lembaga yang bertugas menjamin dana simpanan nasabah menjadi titik balik di mana masyarakat kembali memepercayai industri perbankan pasca krisis moneter tahun 1998. LPS menjamin uang nasabah saat bank mengalami gagal bayar atau dinyatakan bangkrut. Saat ini nilai penjaminan yang diberikan LPS termasuk yang tertinggi di dunia yaitu mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
LPS berharap kegiatan edukasi dan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran LPS dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin timbul di sektor perbankan. LPS optimis dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat lebih percaya dan berkontribusi dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional.
Hermawan Setyo Wibowo, Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, mengajak masyarakat untuk menabung di bank dengan mematuhi tiga kriteria, agar simpanan mereka dijamin LPS saat bank dicabut izin usahanya. Pertama, pastikan transaksi tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Terakhir, hindari tindakan yang merugikan bank, seperti melakukan kecurangan atau pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.
“Jadi Masyarakat tidak perlu kuatir menempatkan dananya di bank, jikalau bank itu ada apa-apa, akan dijamin oleh LPS senilai 2 milyar,” tandasnya.
Hermawan mengungkapkan saat perekonomian membaik, seringkali masyarakat kurang menyadari keberadaan LPS. Dia menilai di saat seperti inilah LPS memberikan edukasi dan sosialisasi tentang peran LPS dalam menjamin dana nasabah di perbankan. Dengan demikian masyarakat menjadi lebih nyaman menabung di bank karena ada lembaga yang siap melindungi uang nasabah.
“Kita berikan pemahaman kepada masyarakat dan ini sebetulnya bagian dari literasi keuangan. Jadi masyarakat itu tahu cara menabung aman, yang ujung-ujungnya atau tujuan akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dalam acara sosialisasi ini, sejumlah pembicara yang hadir antara lain Anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya,SE., MM; Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo; serta Ahli Hukum DR. Dwi Bunga, SH., MH., CLA.