BeritaPerbankan – Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menyimpan dana di bank yang aman, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus aktif melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Indonesia. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan baru-baru ini adalah acara sosialisasi yang digelar oleh Kantor Perwakilan LPS III – Makassar di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Acara ini bertajuk ‘Bincang Sahabat LPS: Bersama LPS Menabung Aman, Masa Depan Nyaman’ dan dihadiri lebih dari 200 orang masyarakat dari berbagai kalangan.
Meskipun sudah ada sejak lama, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai peran LPS dan bagaimana lembaga ini melindungi simpanan mereka. Selain meningkatkan literasi keuangan, sosialisasi ini juga membantu masyarakat untuk lebih percaya dan merasa aman dalam bertransaksi dengan perbankan formal.
Di Sulawesi Selatan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota, akses informasi mengenai layanan perbankan masih bisa dibilang terbatas. Program sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang bagaimana LPS bekerja, syarat-syarat penjaminan, serta pentingnya menabung di bank yang dijamin keamanannya.
Tidak hanya itu, dengan maraknya penawaran investasi atau simpanan di luar perbankan yang sering kali tidak terjamin oleh lembaga resmi, masyarakat perlu memahami risiko yang mungkin terjadi. LPS menegaskan bahwa simpanan di bank adalah cara menabung paling aman, dengan perlindungan yang jelas melalui undang-undang.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, menyampaikan kepada para peserta agar tidak ragu untuk menabung di bank, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena adanya program penjaminan simpanan yang siap menjamin dana simpanan nasabah saat bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
”Kami terus mengajak bapak/ibu dan masyarakat agar tidak ragu menabung di bank, baik bank umum maupun BPR. Karena simpanannya aman dijamin LPS. Dimana, LPS menjamin simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T,” kata Fuad.
LPS menjamin simpanan masyarakat di perbankan dengan nilai hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Melalui kebijakan ini, LPS berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia serta meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menabung di bank. Namun, tidak semua simpanan dapat dijamin oleh LPS begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang dikenal sebagai syarat 3T, yakni:
1. Tercatat dalam pembukuan bank – Simpanan nasabah harus resmi tercatat dalam sistem bank.
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS – Bunga yang diberikan oleh bank harus sesuai dengan ketentuan tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS.
3. Tidak terindikasi melakukan fraud – Nasabah harus bertransaksi dengan cara yang sah dan tidak terlibat dalam aktivitas perbankan ilegal.
Sejak didirikan pada tahun 2004 dan mulai menjalankan program penjaminan simpanan pada tahun 2005, LPS telah menjadi garda terdepan dalam menjamin simpanan nasabah di Indonesia. Hingga Agustus 2024, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp2,63 triliun kepada nasabah dari bank-bank yang mengalami pencabutan izin usaha. Bahkan, sepanjang tahun 2024 saja, LPS telah mengeluarkan dana sebesar Rp554,2 miliar untuk pembayaran klaim simpanan nasabah.
Selain itu, LPS juga terus menyesuaikan regulasi dan kebijakan yang relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi. Dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS tidak hanya menjamin simpanan bank, tetapi juga akan menjamin polis asuransi yang mulai berlaku pada tahun 2028.