TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 6 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 6 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 6 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 6 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 6 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Sosialisasikan Kewenangan Baru: Melakukan Pengawasan Perbankan dan Menangani Perusahaan Asuransi

oleh Permadi
21/06/2023
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25 Persen, Ketua DK LPS: Sejalan dengan Kenaikan Suku Bunga Simpanan
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan kewenangan tambahan dalam upaya meningkatkan stabilitas perekonomian negara. Kewenangan baru ini memperluas peran LPS dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan bank serta perusahaan asuransi, dalam upaya memperkuat sektor keuangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS diberikan kewenangan penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), serta pengecualian kewenangan tertentu LPS dari Undang-Undang Perusahaan Terbuka (UU PT), Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Pasar Modal.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan UU P2SK dapat memperkuat kerja sama antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sehingga mampu memperkuat arah koordinasi antar otoritas dalam sektor keuangan.

Menurut Purbaya, UU P2SK merupakan tonggak penting dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia. UU ini akan mengatasi beberapa tantangan yang dihadapi sektor keuangan saat ini dan di masa depan, seperti literasi keuangan, akses keuangan yang tidak merata, perlindungan investor dan konsumen, serta perluasan kerangka koordinasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Purbaya menambahkan UU P2SK memiliki urgensi yang tinggi sehingga harus segera diimplementasikan. Sebelum masuk dalam tahap implementasi, LPS semakin gencar melakukan sosialisasi tentang kewenangan tambahan LPS dalam UU PPSK kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan.

Salah satu kewenangan LPS yang paling banyak disorot adalah penjaminan polis asuransi. Masyarakat dan pelaku industri asuransi sudah lama menantikan program penjaminan polis untuk menjamin dana nasabah perusahaan asuransi, seperti halnya simpanan nasabah perbankan yang dijamin LPS sejak tahun 2005.

Program penjaminan polis dijadwalkan akan mulai dilakukan pada tahun 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Saat ini LPS terus bekerja mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, khususnya regulasi yang lebih detail, untuk mendukung kelancaran implementasi program penjaminan polis.

“Karena itu, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kami. LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami,” ucap Purbaya.

Purbaya mengungkapkan LPS telah menyiapkan modal awal penjaminan polis sebesar Rp 4 triliun. Dana tersebut merupakan modal yang pernah disetorkan kepada Pemerintah saat pendirian LPS. Dengan demikian program penjaminan polis dapat segera terealisasi sesuai target yaitu pada tahun 2028.

Dana tersebut, lanjut Purbaya, akan digunakan untuk mengantisipasi jatuhnya beberapa perusahaan asuransi di awal-awal implementasi program penjaminan polis.

Purbaya menambahkan, jika ada perusahaan asuransi yang bangkrut pada awal program penjaminan, mereka dapat meminjam uang dari dana penjaminan yang telah dikumpulkan dari perbankan. Namun, penting untuk dicatat bahwa dana penjaminan akan dipisahkan antara asuransi dan perbankan.

“Perusahaan asuransi yang bangkrut dapat meminjam uang dari bank atau LPS dengan membayar bunga. Perbankan tidak perlu khawatir bahwa uang mereka hanya akan digunakan untuk asuransi saja,” katanya.

Dalam program penjaminan polis, perusahaan asuransi akan dikenakan iuran atau premi penjaminan. Saat ini LPS belum menentukan besaran premi yang harus dibayar perusahaan asuransi peserta penjaminan polis, namun Purbaya mengatakan terdapat dua jenis iuran yaitu iuran awal dan iuran berkala yang wajib dibayarkan dua kali setiap tahun.

Sementara itu, perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta program penjaminan polis, LPS mewajibkan perusahaan asuransi membentuk dana jaminan yang akan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

LPS akan menjamin polis asuransi dari perusahaan asuransi yang memiliki kondisi keuangan yang sehat. Oleh karena itu LPS mendorong perusahaan asuransi dalam lima tahun ini untuk mempersiapkan diri dengan memperbaiki tata kelola perusahaan dan kondisi keuangan perusahaan agar dapat menjadi peserta penjaminan polis.

Program penjaminan polis diyakini dapat memperbaiki citra industri perasuransian di tanah air dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa perusahaan asuransi tanpa harus khawatir soal dana yang disetorkan karena ada LPS yang menjamin.

 

 

 

 

Tags: Asuransilembaga penjamin simpananLPSojkpolis asuransiprogram penjaminan polisPurbaya Yudhi SadewaUU P2SK
Previous Post

Bos LPS Jelaskan Urgensi Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan

Next Post

Bunga Deposito Bank Digital Mencapai 8 Persen, LPS Ingatkan Nasabah: Simpanan dengan Bunga Tinggi Tidak Dijamin

Next Post
Bunga Deposito Bank Digital Mencapai 8 Persen, LPS Ingatkan Nasabah: Simpanan dengan Bunga Tinggi Tidak Dijamin

Bunga Deposito Bank Digital Mencapai 8 Persen, LPS Ingatkan Nasabah: Simpanan dengan Bunga Tinggi Tidak Dijamin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add