BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kantor Perwakilan I Medan semakin gencar meningkatkan sosialisasi terkait kewenangan baru LPS, terutama pasca pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) pada tahun 2023 lalu. Kewenangan baru ini memberikan LPS peran yang lebih luas, tidak hanya sebagai penjamin simpanan nasabah perbankan, tetapi juga mencakup Program Penjaminan Polis (PPP) dan penyelesaian masalah perusahaan asuransi yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan LPS I Medan, Pramuji Novri Harlyanto, dalam acara media gathering di Samosir pada Kamis, 28 November 2024, menyampaikan bahwa dengan adanya UU P2SK, LPS kini memiliki tanggung jawab tambahan untuk mengelola dan menyelenggarakan penjaminan polis asuransi, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Januari 2028.
“LPS kini memiliki kewenangan baru, yaitu menyelenggarakan Program Penjaminan Polis dan juga menangani perusahaan asuransi yang izinnya dicabut oleh OJK,” jelas Pramuji.
Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan oleh UU P2SK bertujuan untuk melindungi hak-hak pemegang polis asuransi. Saat ini, LPS tengah mempersiapkan berbagai langkah teknis dan strategis untuk merealisasikan program ini. Beberapa di antaranya adalah penyusunan peraturan pelaksanaan PPP, termasuk pembahasan lebih lanjut dengan OJK serta penyusunan pedoman teknis yang diperlukan.
Selain itu, LPS juga bekerjasama dengan OJK untuk mempersiapkan data polis yang berbasis pemegang polis. Data ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap pemegang polis mendapatkan perlindungan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, LPS juga sedang mengembangkan infrastruktur teknologi informasi (IT) yang mendukung pelaksanaan program penjaminan polis, termasuk sistem pengelolaan data pemegang polis secara menyeluruh.
Tidak hanya itu, LPS juga melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) secara bertahap untuk mendukung operasionalisasi Program Penjaminan Polis. Pengembangan kapasitas internal ini menjadi fondasi penting agar LPS dapat menjalankan mandat barunya dengan baik dan tepat sasaran.
Pramuji menjelaskan bahwa penjaminan polis asuransi akan diterapkan untuk polis-polis yang masih aktif atau belum berakhir masa berlakunya. Prosesnya dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pengalihan portofolio polis ke perusahaan lain atau pengembalian hak-hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Dengan demikian, LPS memastikan bahwa hak-hak pemegang polis tetap terlindungi meski perusahaan asuransi mengalami masalah atau dicabut izinnya oleh OJK.
“Sedangkan, untuk klaim polis asuransi yang disetujui oleh PA dan PAS atau LPS, penjaminan polis dilakukan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan,” ucapnya.
Selain penjaminan polis asuransi, LPS tetap menjalankan peran utamanya dalam menjamin simpanan nasabah di bank. Berdasarkan data per Agustus 2024, cakupan penjaminan untuk Bank Umum di Sumatera Utara mencapai 27,13 juta rekening, yang mencakup 99,94% dari total rekening. Ini berarti hampir seluruh rekening nasabah di bank umum telah dijamin oleh LPS.
Sementara itu, untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), LPS menjamin 100% dari total rekening yang ada di Sumatera Utara, dengan jumlah total 351.174 rekening. Data ini menunjukkan bahwa LPS tidak hanya fokus pada bank-bank besar, tetapi juga mencakup lembaga perbankan yang lebih kecil seperti BPR dan BPRS, yang memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian daerah.