Berita Perbankan – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah resmi disahkan pada Januari 2023. Terdapat sejumlah perubahan pengaturan dan fungsi sejumlah lembaga, salah satunya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Setelah disahkannya UU P2SK, kini LPS diberikan kewenangan baru yaitu melakukan resolusi bank, perluasan wewenang penempatan dana, melaksanakan likuidasi terhadap perusahaan asuransi bermasalah dan menjalankan program penjaminan polis (PPP).
Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo, dalam acara LPS Media Gathering 2023 di Sleman, DIY pada Jum’at (4/8).
“Sosialisasi ini terutama terkait dengan perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, di antaranya terkait Penjaminan dan Resolusi Bank, Kelembagaan dan Perluasan Wewenang, Program Penjaminan Polis dan Penempatan Dana,” ujar Hermawan.
Dalam acara yang dihadiri insan media dari Jogjakarta, Solo dan Semarang itu, Hermawan memaparkan sejumlah metode dalam pelaksanaan resolusi bank sesuai dengan UU P2SK. Pertama, Resolusi Bank dengan metode Likuidasi, yang mana LPS akan menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban bank tersebut.
Kedua, Penyertaan Modal Sementara (PMS), yang memungkinkan LPS memberikan suntikan modal kepada BDR sebagai langkah penyelamatan bank. Ketiga yaitu metode Purchase and Assumption dengan mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR kepada bank penerima. Keempat, metode Bridge Bank, yaitu mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR kepada Bank Perantara yang didirikan oleh LPS.
Hermawan menjelaskan metode-metode resolusi tersebut akan digunakan dalam situasi otoritas terkait tidak dapat menyelesaikan permasalahan ‘bank sakit’ sehingga LPS harus masuk lebih dalam untuk mengupayakan penyehatan bank, guna mencegah dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
“Berbagai metode tersebut adalah metode yang dipilih LPS, untuk melakukan penanganan atau penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh otoritas terkait dan diserahkan kepada LPS,” ujarnya.
Sejak beroperasi tahun 2005, LPS telah membayar klaim penjaminan untuk 118 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum. LPS juga berhasil menyelesaikan resolusi 1 bank umum menggunakan metode Penempatan Modal Sementara (PMS) dan berhasil menjualnya kepada investor pada tahun 2014. Jumlah total klaim penjaminan yang dibayarkan sejak 2005 mencapai 1,75 triliun rupiah.
Jarot Mahendro, Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, yang hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, menekankan bahwa LPS memberikan jaminan kepada nasabah perbankan dan asuransi sesuai dengan mandat UU P2SK.
LPS menargetkan pelaksanaan program penjaminan polis dapat dilakukan pada Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Dalam masa transisi ini LPS terus berupaya mempersiapkan segala kebutuhan penting untuk mendukung kelancaran penjaminan polis. LPS juga mendorong industri perbankan memperbaiki tata kelola perusahaan agar memenuhi kriteria menjadi peserta program penjaminan polis.
Jarot merespon tuntutan masyarakat yang berharap LPS juga turut menjamin simpanan anggota koperasi. Namun Jarot menegaskan saat ini belum ada payung hukum yang mengatur fungsi LPS menjamin dana nasabah koperasi.
“Diskusi mengenai penjaminan koperasi sudah dikemukakan sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut.” jelasnya.
Selanjutnya, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, juga menguraikan beberapa tantangan dalam sektor keuangan saat ini. Beberapa di antaranya termasuk rendahnya pemahaman tentang keuangan dan kesenjangan dalam akses ke layanan keuangan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Dimas, perlu dilakukan usaha berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan akses ke layanan keuangan. LPS mengapresiasi dukungan dari insan media yang terus berupaya meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
“Kami pun sangat menghargai kolaborasi bersama insan media terlebih dengan adanya kegiatan semacam ini, matur suwun rekan-rekan semua,” pungkas Dimas.