TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Sosialisasikan Tugas Baru dalam UU P2SK

oleh Permadi
07/08/2023
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Siapkan Roadmap Pelaksanaan Teknis dan Infrastruktur Program Penjaminan Polis
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah resmi disahkan pada Januari 2023. Terdapat sejumlah perubahan pengaturan dan fungsi sejumlah lembaga, salah satunya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Setelah disahkannya UU P2SK, kini LPS diberikan kewenangan baru yaitu melakukan resolusi bank, perluasan wewenang penempatan dana, melaksanakan likuidasi terhadap perusahaan asuransi bermasalah dan menjalankan program penjaminan polis (PPP).

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo, dalam acara LPS Media Gathering 2023 di Sleman, DIY pada Jum’at (4/8).

“Sosialisasi ini terutama terkait dengan perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, di antaranya terkait Penjaminan dan Resolusi Bank, Kelembagaan dan Perluasan Wewenang, Program Penjaminan Polis dan Penempatan Dana,” ujar Hermawan.

Dalam acara yang dihadiri insan media dari Jogjakarta, Solo dan Semarang itu, Hermawan memaparkan sejumlah metode dalam pelaksanaan resolusi bank sesuai dengan UU P2SK. Pertama, Resolusi Bank dengan metode Likuidasi, yang mana LPS akan menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban bank tersebut.

Kedua, Penyertaan Modal Sementara (PMS), yang memungkinkan LPS memberikan suntikan modal kepada BDR sebagai langkah penyelamatan bank. Ketiga yaitu metode Purchase and Assumption dengan mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR kepada bank penerima. Keempat, metode Bridge Bank, yaitu mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR kepada Bank Perantara yang didirikan oleh LPS.

Hermawan menjelaskan metode-metode resolusi tersebut akan digunakan dalam situasi otoritas terkait tidak dapat menyelesaikan permasalahan ‘bank sakit’ sehingga LPS harus masuk lebih dalam untuk mengupayakan penyehatan bank, guna mencegah dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Berbagai metode tersebut adalah metode yang dipilih LPS, untuk melakukan penanganan atau penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh otoritas terkait dan diserahkan kepada LPS,” ujarnya.

Sejak beroperasi tahun 2005, LPS telah membayar klaim penjaminan untuk 118 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum. LPS juga berhasil menyelesaikan resolusi 1 bank umum menggunakan metode Penempatan Modal Sementara (PMS) dan berhasil menjualnya kepada investor pada tahun 2014. Jumlah total klaim penjaminan yang dibayarkan sejak 2005 mencapai 1,75 triliun rupiah.

Jarot Mahendro, Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, yang hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, menekankan bahwa LPS memberikan jaminan kepada nasabah perbankan dan asuransi sesuai dengan mandat UU P2SK.

LPS menargetkan pelaksanaan program penjaminan polis dapat dilakukan pada Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Dalam masa transisi ini LPS terus berupaya mempersiapkan segala kebutuhan penting untuk mendukung kelancaran penjaminan polis. LPS juga mendorong industri perbankan memperbaiki tata kelola perusahaan agar memenuhi kriteria menjadi peserta program penjaminan polis.

Jarot merespon tuntutan masyarakat yang berharap LPS juga turut menjamin simpanan anggota koperasi. Namun Jarot menegaskan saat ini belum ada payung hukum yang mengatur fungsi LPS menjamin dana nasabah koperasi.

“Diskusi mengenai penjaminan koperasi sudah dikemukakan sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut.” jelasnya.

Selanjutnya, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, juga menguraikan beberapa tantangan dalam sektor keuangan saat ini. Beberapa di antaranya termasuk rendahnya pemahaman tentang keuangan dan kesenjangan dalam akses ke layanan keuangan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Dimas, perlu dilakukan usaha berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan akses ke layanan keuangan. LPS mengapresiasi dukungan dari insan media yang terus berupaya meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.

“Kami pun sangat menghargai kolaborasi bersama insan media terlebih dengan adanya kegiatan semacam ini, matur suwun rekan-rekan semua,” pungkas Dimas.

 

 

Tags: Asuransikoperasilembaga penjamin simpananliterasi keuanganLPSpolispolis asuransiUU P2SK
Previous Post

LPS Siapkan Roadmap Pelaksanaan Teknis dan Infrastruktur Program Penjaminan Polis

Next Post

Tabungan Aman di Bank, LPS Menjamin Hingga Rp 2 Miliar

Next Post
Tabungan Aman di Bank, LPS Menjamin Hingga Rp 2 Miliar

Tabungan Aman di Bank, LPS Menjamin Hingga Rp 2 Miliar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.