BeritaPerbankan – Dalam Laporan Likuiditas Bulanan edisi 17 November 2021 LPS melaporkan suku bunga deposito perbankan masih dalam tren penurunan.
Hal itu sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dan suku bunga penjaminan LPS. Bahkan penurunan suku bunga acuan dan penjaminan telah menyentuh level terendah sepanjang sejarah.
Tren penurunan suku bunga deposito turut dipengaruhi oleh kondisi likuiditas bank yang longgar.
LPS mencatat per Oktober 2021 suku bunga deposito bank benchmark LPS turun sebanyak 8 basis poin ke level 3,14% dibandingkan dengan data bulan September.
Suku bunga minimum juga mengalami tren penurunan ke level 2,55% atau turun sebanyak 6 bps. Sementara itu suku bunga maksimum turun 10 bps ke level 3,72%.
Dalam keterangan tertulisnya, LPS mengatakan tren penurunan suku bunga simpanan perbankan masih akan terus berlanjut hingga kuartal IV 2021.
Hal itu didorong oleh meningkatnya angka permintaan kredit, kondisi likuiditas bank yang relatif longgar dan kebutuhan perbaikan pembukuan di akhir tahun.
LPS memantau sejauh ini banyak bank-bank besar yang memberikan bunga deposito di bawah 3% sesuai dengan kebijakan LPS agar perbankan tidak memberikan bunga di atas suku bunga penjaminan LPS agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS.
Bank Central Asia (BCA) menetapkan suku bunga deposito rupiah 2% untuk seluruh tenor. Kebijakan ini mulai berlaku per tanggal 1 Desember 2021. Sebelumnya BCA memberlakukan bunga deposito sebesar 2,35%.
Bank Negara Indonesia (BNI) resmi menetapkan suku bunga deposito, terbaru yang mulai berlaku pada 21 Oktober 2021, sebesar 2,75% untuk tenor 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan atau turun 10 bps dibandingkan periode sebelumnya.
Untuk simpanan dengan tenor 1 bulan ditetapkan bunga 2,50% dan tenor 3 bulan sebesar 2,60%.
Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan BNI masih akan melihat kondisi perkembangan pasar untuk menentukan penetapan suku bunga simpanan ke depan.
Mucharom menambahkan meskipun sedang dalam tren penurunan, BNI tidak bisa mematok suku bunga simpanan terlalu rendah. BNI berharap penurunan suku bunga dapat berdampak positif terhadap permintaan kredit debitur.
Bank Rakyat Indoneisa (BRI) menurunkan suku bunga deposito untuk tenor 1 bulan menjadi 2,35%, tenor 3 bulan 2,4%, tenor 6 bulan 2,75% dan tenor 12, 24 dan 36 bulan tetap berada di level 2,85%.
Meskipun suku bunga deposito dalam tren penurunan, LPS mencatat deposito masih menjadi pilihan favorit masyarakat untuk berinvestasi.
Selain instrumen investasi deposito dijamin oleh LPS, deposito memiliki risiko investasi yang rendah sehingga masih menjadi pilihan masyarakat yang kekinian sudah mulai melek investasi.
Sebagai informasi LPS menjamin Simpanan Nasabah perbankan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan bank salah satunya kredit macet.
LPS akan melakukan Rekonsiliasi dan verifikasi maksimal 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup oleh OJK.
Hasil rekonsiliasi dan verifikasi menetapkan simpanan nasabah layak bayar dan tidak layak bayar.
Bagi nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan kepada Bank yang ditunjuk LPS membayarkan uang klaim penjaminan.
LPS mengimbau nasabah simpanan layak bayar agar melakukan klaim penjaminan maksimal 5 tahun sejak bank ditutup.
Apabila melebihi waktu yang ditetapkan maka nasabah tidak berhak memperoleh uang klaim penjaminan.