BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini menyurati sejumlah bank digital yang menawarkan bunga deposito tinggi, mencapai hingga 9%. Langkah ini diambil sebagai respons atas penawaran suku bunga simpanan yang melampaui tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, yaitu 4,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa LPS tidak memiliki kewenangan untuk melarang bank memberikan suku bunga simpanan melampaui suku bunga penjaminan. Namun LPS mendesak adanya transparansi dari pihak bank kepada masyarakat terkait bunga tinggi yang ditawarkan membuat simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
“Kami sudah menyurati bank-bank tersebut dan meminta mereka untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Ini penting agar penawaran bunga simpanan yang lebih tinggi bisa dipahami dengan baik oleh nasabah,” ujar Purbaya dalam rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (25/6/2024).
LPS meminta perbankan untuk menyertakan pengumuman terkait program penjaminan, termasuk besaran tingkat suku bunga yang dijamin. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, LPS akan membawa aduan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting karena banyak masyarakat yang masih belum menyadari bahwa bunga simpanan perbankan digital yang tinggi tidak sepenuhnya dijamin oleh LPS.
“Kami juga survei, setiap bank yang tidak memenuhi ketentuan itu [transparansi program penjaminan LPS], kami kerja sama dengan OJK [Otoritas Jasa Keuangan], nanti OJK agar menegur mereka,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menjelaskan bahwa alasan sejumlah bank digital menawarkan suku bunga tinggi di atas tingkat penjaminan LPS adalah karena persaingan dan kebutuhan ekspansi bisnis.
“Karena kompetisi, mereka memberikan iming-iming dengan bunga simpanan tinggi. Selain itu, mereka juga membutuhkan penghimpunan dana untuk menopang ekspansi kredit yang lebih masif,” jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya prioritas terhadap perlindungan nasabah. OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah produk simpanan bank tersebut dijamin oleh LPS atau tidak.
“Dalam hal transparansi, OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka,” ujar Dian.
OJK juga menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah agar mereka dapat membuat keputusan yang bijak sebelum memilih produk keuangan yang digunakan. Selain itu, OJK memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam operasionalnya.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, memprediksi bahwa tren bunga tinggi bank digital masih akan berlanjut hingga tiga tahun ke depan.
“Apalagi, tren perebutan dana di pasar makin ketat karena bank juga harus bersaing dengan surat utang pemerintah yang bunganya tinggi,” ujarnya.
Dilaporkan bahwa beberapa bank digital menawarkan bunga simpanan, termasuk deposito, yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Sebagai contoh, bank digital milik Sea Group, PT Bank Seabank Indonesia, menawarkan produk deposito dengan suku bunga hingga 6% per tahun. PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) atau BNC menawarkan bunga deposito mencapai 8% per tahun. Sementara itu, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 8,75% per tahun. Bahkan, PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga mencapai 9% per tahun.
Presiden Direktur SeaBank Indonesia, Sasmaya Tuhuleley, mengungkapkan bahwa meskipun bank digital menawarkan bunga simpanan tinggi, nasabah juga mempertimbangkan faktor lain seperti fee transfer.
“Mereka [nasabah] lebih mementingkan fee transfer. Bunga tidak begitu diperhatikan, tapi kalau fee transfer terkena ya itu berdampak,” katanya.
Presiden Direktur Krom Bank Indonesia, Anton Hermawan, juga menambahkan bahwa banknya memberikan bunga simpanan tinggi untuk menarik minat nasabah.
“Untuk tetap bisa mengakuisisi pengguna, Krom melakukan diferensiasi produk dan layanan yang berbeda dengan bank tradisional, seperti bunga tinggi, fitur fleksibel, dan edukasi keuangan,” ujarnya.