BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil meraih opini Wajar Dalam Semua Hal Material dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Kinerja LPS tahun 2021. BPK telah melakukan Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) tahun 2021 berdasarkan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Dalam laporan keuangan tersebut LPS tercatat mengalami pertumbuhan nilai aset pada tahun 2021. LPS berhasil meningkatkan jumlah aset yang dikelola sebesar 15,59 persen menjadi Rp 162,01 triliun. Pada tahun 2020 jumlah aset LPS mencapai Rp 140,16 triliun.
Sebagian besar aset LPS berbentuk investasi Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp 152,9 triliun dengan pertumbuhan jumlah investasi sebanyak 14,25 persen secara tahunan.
Hasil investasi yang berhasil diraih LPS pada tahun 2021 meningkat 13,03 persen dibandingkan data tahun 2020 sebesar Rp 8,84 triliun naik menjadi Rp 10 triliun.
Maka dari itu LPS pada tahun 2021 mampu membukukan surplus Rp 24,68 triliun dengan pertumbuhan mencapai 10,54 persen secara tahunan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan LPS memiliki wewenang mengelola kekayaan dan kewajiban LPS.
LPS menjalankan fungsi penjaminan simpananan nasabah bank yang dilikuidasi hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu simpanan nasabah tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Selain itu LPS juga bertugas merumuskan, menetapkan, melaksanakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun berdampak sistemik.
LPS mengimbau masyarakat memperhatikan syarat 3T di atas jika ingin simpanan di bank dijamin LPS saat bank ditutup izin usahanya alias bangkrut oleh otoritas pengawas.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti banyaknya simpanan tidak layak bayar LPS akibat jumlah bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) termasuk jumlah cashback juga masuk dalam instrumen penghitungan jumlah bunga simpanan.
Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 adalah 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,75 persen simpananan dalam mata uang asing dan 6,25 persen untuk simpanan di BPR.
LPS juga meminta pihak bank menginformasikan program penjaminan LPS dan wajib memberitahukan nasabah perihal risiko simpanan tidak dijamin LPS apabila meneirma penawaran bunga simpanan maupun cashback melebihi LPS rate