BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan adanya pertumbuhan jumlah simpanan masyarakat di bank umum. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa simpanan tabungan nasabah dengan saldo di atas Rp5 miliar per Maret 2024 tercatat tumbuh lebih cepat yaitu 9,14 persen, mengalami kenaikan cukup signifikan di bandingkan data pada Februari 2024 yang tumbuh sebesar 6,40 persen.
“Yang di atas Rp 5 miliar itu tumbuhnya adalah sebesar 9,14 persen. Tumbuhnya jauh lebih cepat dari Februari 2024 yang 6,10 persen,” kata Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat berjalan KSSK II 2024, pada Jumat (3/5/2024).
Purbaya menjelaskan bahwa tren pertumbuhan simpanan masyarakat tidak terbatas pada tabungan dengan nominal besar. Tabungan dengan saldo di bawah Rp 100 juta juga mengalami peningkatan yang signifikan pada bulan Maret 2024 yaitu 7,3 persen, dibandingkan dengan pertumbuhan pada Februari 2024 sebesar 5,17 persen.
“Tabungan di bawah Rp 100 juta tumbuh sebesar 7,3 persen. Ini naik dibandingkan Februari 2024 sebesar 5,17 persen dibandingkan Maret 2023 hanya tumbuh 3,1 persen,” ujar Purbaya.
Purbaya menilai fenomena ini mengindikasikan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi mulai terasa hingga ke masyarakat bawah, di mana masyarakat memiliki dana untuk disimpan di perbankan. Dia juga optimis pertumbuhan simpanan nasabah perbankan akan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
“Jadi kelihatannya kue perbaikan ekonomi mulai bisa dirasakan oleh masyarakat bawah, juga yang menggambarkan kira-kira stabilitas ekonomi kita ke depan harusnya akan semakin kuat,” ungkapnya.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa per Maret 2024 sebanyak 99,94 persen atau setara dengan 570.319.191 rekening nasabah di bank umum dijamin oleh LPS melalui program penjaminan simpanan.
“Dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 14.457.323 untuk BPR dan BPRS [dijamin LPS],” kata Purbaya.
Dalam program penjaminan simpanan, LPS akan membayarkan saldo rekening nasabah saat bank dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, LPS menjamin dana simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T, yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat dalam tindakan penipuan atau kejahatan lain yang dapat merugikan bank.
LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR hingga 31 Mei 2024. Saat ini tingkat bunga penjaminan yang berlaku adalah 2,25 persen untuk simpanan dalam mata uang asing atau valas, 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, dan 6,75 persen untuk simpanan BPR.
Penetapan tingkat bunga penjaminan dilakukan setiap tiga bulan, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. LPS meminta bank untuk secara terbuka menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diakses maupun melalui berbagai saluran komunikasi yang dimiliki oleh bank.
LPS mengimbau nasabah untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang diterima, karena berdasarkan data laporan LPS sebagian besar simpanan nasabah gagal mendapatkan pembayaran klaim penjaminan disebabkan oleh suku bunga simpanan yang lebih besar dari TBP yang ditetapkan oleh LPS.
Di sisi lain, LPS juga tidak memiliki kewenangan melarang bank memberikan bunga tinggi kepada nasabah. Namun pihak bank perlu menjelaskan kepada nasabahnya bahwa simpanan tersebut tidak memenuhi syarat penjaminan LPS. Oleh sebab itu, nasabah diimbau memproteksi simpanan mereka dengan senantiasa memastikan syarat 3T penjaminan simpanan terpenuhi.