Berita Perbankan – Komitmen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, salah satunya, diwujudkan dalam bentuk kebijakan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pada Juni 2023 mengumumkan bahwa LPS masih memberlakukan TBP di level yang sama seperti periode sebelumnya.
Untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 suku bunga penjaminan masih bertahan di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, sementara simpanan valuta asing di bank umum memiliki TBP 2,25 persen. TBP simpanan rupiah di BPR/BPRS ditetapkan sebesar 6,75 persen.
Purbaya mengatakan keputusan tersebut diambil untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal ini bertujuan untuk menghadapi risiko dari faktor eksternal dan fluktuasi pasar keuangan, memberikan ruang lebih bagi perbankan dalam mengatur likuiditas, serta memastikan koordinasi yang baik antara berbagai otoritas demi mendukung peningkatan kinerja intermediasi perbankan.
LPS memastikan kebijakan penetapan TBP sudah sejalan dengan komitmen LPS dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan. LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan besaran tingkat bunga penjaminan sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi nasional.
Dalam agenda konferensi pers hasil rapat berkala KSSK III Tahun 2023, pada Selasa (1/8/2023), Purbaya menerangkan bahwa per Juni 2023, LPS menjamin 520,52 juta rekening atau setara dengan 99,94 persen dari total rekening yang ada di bank umum di Indonesia.
Purbaya juga mengumumkan kebijakan relaksasi denda premi akan berakhir pada awal tahun 2024. Seperti diketahui bahwa kebijakan relaksasi ini dibuat untuk meringankan beban finansial perbankan di masa pandemi covid-19. Kondisi keuangan perbankan yang terus membaik, membuat kebijakan relaksasi denda premi tidak lagi relevan sehingga LPS memutuskan untuk mengakhiri kebijakan ini.
LPS memastikan keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang dan tidak akan mengganggu likuiditas perbankan.
“Informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS,” sebut Purbaya.
Program penjaminan dan resolusi bank terus ditingkatkan oleh LPS demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
LPS secara berkelanjutan akan memonitor cakupan penjaminan simpanan, memastikan efektivitas mekanisme keterlibatan awal (early involvement), serta berkoordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam pelaksanaan resolusi bank. Selain itu, juga dilakukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran dan fungsi LPS dalam aspek jaminan dan resolusi bank.
Purbaya menambahkan, LPS saat ini gencar melakukan kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi LPS, terutama setelah disahkannya UU P2SK. Seperti diketahui LPS mendapatkan mandat baru dalam UU P2SK, yaitu menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, melikuidasi perusahaan asuransi bermasalah dan kewenangan penempatan dana.
LPS optimis perluasan fungsi dan kewenangan ini dapat memberikan kekuatan bagi LPS dalam menjalankan tugasnya demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Terkait dengan pelaksanaan program penjaminan polis, LPS menargetkan program ini akan mulai efektif diberlakukan pada 12 Januari 2028. LPS terus melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan program penjaminan polis. Terbaru, LPS mengumumkan telah mengubah struktur organisasi dengan pembidangan Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus program penjaminan polis. LPS memastikan pelaksanaan program penjaminan polis tidak akan bercampur dengan penjaminan simpanan.