BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempercepat persiapan pelaksanaan program penjaminan polis (PPP). Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ferdinan D. Purba, menegaskan bahwa skema penjaminan ini merupakan bagian penting dalam melindungi konsumen dan industri asuransi menghadapi potensi kegagalan perusahaan.
Dalam acara Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang digelar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia di Bandung, Kamis (6/11/2025), Ferdinan menyampaikan bahwa PPP telah terbukti efektif di berbagai negara, seperti Korea Selatan, Malaysia, Kanada dan Inggris.
“Sebagai contoh, di Korea Selatan, Kanada, Inggris, dan Malaysia, penerapan PPP meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi. Negara-negara tersebut mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, serta tata kelola industri yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PPP berfungsi sebagai opsi terakhir dalam penanganan perusahaan asuransi bermasalah. Keberadaannya menjadi bagian dari financial safety net nasional yang memastikan proses resolusi berjalan efektif ketika skenario terburuk terjadi.
Ferdinan juga menyoroti relevansi PPP dengan pengalaman keberhasilan LPS dalam industri perbankan. Ia menegaskan bahwa program penjaminan simpanan yang telah dijalankan LPS selama dua dekade memberikan bukti nyata bahwa skema penjaminan mampu mendorong kepercayaan publik.
“Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga yang tumbuh lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelum LPS beroperasi. Dari sebesar 7,7% sebelum LPS beroperasi meningkat menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi,” jelasnya.
Pengalaman serupa juga terjadi di Malaysia, yang telah lebih dahulu mengaktifkan PPP. Ia mengungkapkan bahwa aktivasi program di negara tersebut mendorong pendapatan premi tumbuh lebih cepat.
“Rata-rata pertumbuhan pendapatan premi naik dari 5,5% sebelum aktivasi PPP menjadi 9,7% setelah aktivasi,” katanya.
LPS kini tengah mempercepat proses perumusan kebijakan terkait pelaksanaan PPP. Target aktivasi ditetapkan maksimal pada 2028. Namun, persiapan operasional diproyeksikan mulai berjalan lebih awal. Ferdinan menyebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum harus bersiap mengikuti registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026, sepanjang seluruh prasyarat dapat dipenuhi.
Dalam implementasi PPP, LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) ditargetkan dapat beroperasi tahun ini. Sistem tersebut akan menjadi infrastruktur utama dalam pengawasan dan penjaminan yang efektif.
Ferdinan menambahkan bahwa desain PPP di Indonesia sedang diselaraskan dengan standar internasional dan praktik terbaik di berbagai negara. LPS juga mendukung proses perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang saat ini sedang dibahas.
Salah satu usulan strategis adalah pemberian mandat kepada LPS sebagai risk minimizer. Mandat ini diyakini mampu meningkatkan efektivitas fungsi penjaminan dan resolusi dalam melindungi pemegang polis. Selain itu, batas maksimum penjaminan perlu ditetapkan secara proporsional untuk meminimalkan biaya penanganan, kebutuhan pendanaan, serta risiko moral hazard.
Di sisi lain, LPS juga sedang mengkaji produk atau lini usaha yang akan dijamin dalam skema PPP. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik produk, rasio kerugian, dan pangsa pasar agar penjaminan tepat sasaran serta tidak menimbulkan risiko sistemik baru.
“LPS sedang mengkaji produk atau lini usaha yang akan dijamin dalam PPP, dengan pertimbangan antara lain karakteristik produk, loss ratio, dan market share,” ujar Ferdinan.











