BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memegang peranan penting sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya di sektor perbankan. Sejak tahun 2005 LPS telah menjamin simpanan nasabah perbankan melalui program penjaminan simpanan. Peran LPS kini tidak terbatas pada penjaminan simpanan perbankan, namun juga turut menjamin polis asuransi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa program penjaminan polis (PPP) nasabah asuransi dijadwalkan mulai beroperasi pada Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan. Sejumlah persiapan terus dilakukan oleh LPS sejak tahun 2023 lalu, untuk memastikan praktik penjaminan polis ini dapat berjalan sesuai dengan mandat konstitusi.
“Pas sesuai target, saya malah ditantang bisa nggak dua tahun di depan, saya sudah bilang saya mau cuma undang-undangnya nggak boleh jadi kita ikut undang-undang saja,” ujarnya.
Program Penjaminan Polis Asuransi
Seiring dengan berkembangnya industri keuangan, kebutuhan akan penjaminan tidak hanya terbatas pada simpanan di bank, tetapi juga pada produk-produk keuangan lainnya, seperti polis asuransi. Polis asuransi merupakan kontrak yang memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis terhadap berbagai risiko, seperti kematian, kecelakaan, atau kerugian harta benda.
Program penjaminan polis asuransi adalah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pemegang polis bahwa klaim mereka akan tetap dibayar meskipun perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan atau kebangkrutan. Hal ini sangat penting mengingat banyak masyarakat yang mengandalkan polis asuransi untuk perlindungan finansial mereka.
Penjaminan polis juga menjadi jawaban atas kekhawatiran nasabah asuransi. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir ini, terdapat sejumlah perusahaan asuransi mengalami gagal bayar dan dampaknya nasabah kesulitan untuk memperoleh haknya karena tidak ada lembaga yang menjamin dana mereka.
Di masa transisi yang diatur UU P2SK, pada 12 Juli 2023 LPS telah membentuk Dewan Komisioner (DK) khusus penjaminan polis asuransi. Lalu, pada tahun 2024, dilakukan penetapan anggota Badan Supervisi LPS. Tahun 2025, penyusunan peraturan pelaksanaan UU P2SK ditargetkan selesai.
Pada tahun 2027, Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk bidang Program Penjamin Polis (PPP) akan ditetapkan, dan pada tahun 2028, PPP diharapkan dapat mulai beroperasi.
“Ya 2028. Kita masih mempersiapkan peraturan-peraturannya, orang-orangnya. Kita harapkan Januari tahun 2025 sudah siap semua peraturannya dan orang kita sudah siap juga,” kata Purbaya.
Manfaat Penjaminan Polis Asuransi
Manfaat dari adanya program penjaminan polis asuransi sangat penting baik bagi pemegang polis, perusahaan asuransi, maupun stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Berikut beberapa manfaat utama dari penjaminan polis asuransi:
1. Perlindungan Konsumen: Penjaminan polis asuransi memberikan jaminan kepada pemegang polis bahwa klaim mereka akan dibayar meskipun perusahaan asuransi menghadapi kesulitan keuangan. Ini memberikan rasa aman dan kepastian bagi konsumen yang telah membayar premi untuk mendapatkan perlindungan.
2. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan adanya program penjaminan polis, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan meningkat. Masyarakat akan lebih yakin untuk membeli produk asuransi karena mereka tahu bahwa ada mekanisme perlindungan yang melindungi hak mereka sebagai pemegang polis.
3. Stabilitas Sektor Keuangan: Penjaminan polis asuransi juga berkontribusi pada stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Dengan adanya jaminan bahwa klaim akan dibayar, risiko sistemik yang timbul dari kebangkrutan perusahaan asuransi dapat diminimalkan.
4. Peningkatan Penetrasi Asuransi: Saat ini, penetrasi asuransi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia. Dengan adanya jaminan dari LPS, diharapkan lebih banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli produk asuransi, sehingga penetrasi asuransi dapat meningkat.
Menurut data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jumlah tertanggung dalam produk asuransi jiwa pada semester pertama tahun lalu mencapai 87,54 juta orang. Angka ini meningkat 16,6% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 75,08 juta orang.
5. Mendorong Praktik Bisnis yang Baik: Adanya program penjaminan polis juga mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan praktik bisnis yang baik dan prudent. Perusahaan asuransi akan lebih berhati-hati dalam mengelola risiko dan aset mereka untuk memastikan bahwa mereka tetap memenuhi kriteria penjaminan dari LPS.