TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

LPS Targetkan Rancangan Program Penjaminan Polis Rampung Pada Tahun 2028

oleh Permadi
20/11/2023
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Targetkan Rancangan Program Penjaminan Polis Rampung Pada Tahun 2028
0
SHARE
7
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengawasan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan tugas tambahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP). Melalui program penjaminan polis, LPS akan menjamin polis nasabah asuransi saat perusahaan asuransi ditutup izin usahanya atau mengalami gagal bayar.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa akan ada dua skema dalam penjaminan klaim asuransi. Pertama, ketika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar dan pada saat klaim nasabah jatuh tempo, LPS akan menggantikan klaim tersebut dengan batasan maksimum penjaminan.

“Kalau bapak ibu punya polis asuransi kemudian perusahaan asuransinya gagal, pada saat itu klaim bapak ibu jatuh tempo, maka LPS akan mengembalikan klaim tersebut sebesar maksimum penjaminannya, harus ada maksimumnya karena gabisa seluruhnya,” imbuhnya.

Lana menjelaskan skema kedua, di mana jika nasabah belum mencapai waktu jatuh tempo, namun perusahaan asuransi mengalami kegagalan pembayaran, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mentransfer polis tersebut ke perusahaan asuransi yang lebih stabil.

Lana menegaskan bahwa penjaminan polis ini berlaku baik untuk asuransi umum maupun asuransi jiwa, dengan pengecualian asuransi jiwa yang terkait dengan unit link atau PAYDI. Meski demikian, LPS masih akan menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden terkait peraturan pelaksanaan program penjaminan polis.

“Nah ini tahap awal yang nantinya akan dilakukan oleh LPS khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum, nah (asuransi) jiwa ini benar-benar yang jiwa murni ngga ada yang terkait dengan unitlink,” ujar Lana.

LPS bekerja sama dengan berbagai asosiasi asuransi dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam merumuskan ketentuan Program Penjaminan Polis (PPP). Rencana tersebut diharapkan selesai dan diterapkan pada tahun 2028.

“Jadi tim yang ada di LPS menggandeng asosiasi asuransi untuk mewakili industri, menggandeng pengawas dalam hal ini OJK, menggandeng KSSK dalam hal ini adalah Kemenkeu. Kami tidak lepas dari situ,” ujar Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto.

Sementara itu, LPS telah menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi. Djarot akan bertugas dalam pengelolaan program penjaminan polis asuransi. Selain itu, struktur organisasi baru ini memiliki tanggung jawab untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun rancangan peraturan pelaksanaan.

“Karena penjaminan polis itu unik. Perbankan ada di penjaminan LPS. Nah kalau polis programnya itu di peraturan pelaksanaannya, nah peraturan pelaksanaannya belum ada detailnya seperti preminya dalam bentuk apa, kemudian berapa coverage yang dijamin dan polis jenis apa yang dijamin,” ucap Dimas.

Dimas memastikan bahwa peserta atau nasabah tidak perlu merasa cemas apabila perusahaan asuransi tempatnya berlangganan kehilangan izin. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengganti klaim sesuai dengan batas nilai penjaminan yang telah ditetapkan.

“Jadi begitu lah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti 2028 akan banyak orang yang berasuransi,” ucapnya.

LPS memastikan tak sembarang perusahaan asuransi bisa mendapatkan penjaminan dari LPS, sebab akan ada regulasi ketat mengenai kriteria kesehatan perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar peserta program penjaminan. LPS akan bekerjasama dengan OJK untuk menetapkan syarat dan ketentuan penilaian perusahaan asuransi yang sehat.

Hal ini dilakukan, salah satunya, sebagai filter bagi masyarakat yang ingin membeli produk asuransi, maka disarankan untuk membeli produk asuransi dari perusahaan asuransi yang dijamin oleh LPS, sehingga saat perusahaan mengalami kebangkrutan dana nasabah asuransi aman dijamin LPS sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

 

Tags: AsuransiKSSKlembaga penjamin simpananLPSojkpolis asuransiprogram penjaminan polisUU P2SK
Previous Post

Kantor OJK dan LPS Bakal Pindah ke IKN, Dibangun Mulai Tahun 2024

Next Post

OJK Cabut Izin BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS Siapkan Proses Pembayaran Simpanan Nasabah

Next Post
OJK Cabut Izin BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS Siapkan Proses Pembayaran Simpanan Nasabah

OJK Cabut Izin BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS Siapkan Proses Pembayaran Simpanan Nasabah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Bakal Kejar Pelaku Tindak Pidana Perbankan

LPS Menjamin Simpanan Nasabah Bank Konvensional dan Syariah di Indonesia Hingga Rp 2 Miliar

20/06/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.