BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa kegiatan usaha bulion seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas, tidak masuk dalam cakupan penjaminan simpanan mereka. LPS mengatakan hingga saat ini belum ada rencana terkait penjaminan simpanan emas. Pernyataan ini merespons informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa sesuai dengan mandat Undang-Undang, LPS hanya bertugas menjamin simpanan yang ada di bank. Simpanan tersebut meliputi tabungan, deposito, dan giro. Sebaliknya, emas diperlakukan sebagai komoditas sehingga tidak tercakup dalam jenis simpanan yang dijamin oleh LPS.
“Berdasarkan UU LPS dan juga UU P2SK, saat ini kami menjamin simpanan di bank, yaitu tabungan, deposito, dan giro,” jelas Jimmy.
Lebih lanjut, Jimmy juga mengungkapkan adapun rencana perluasan cakupan penjaminan LPS di masa depan adalah penjaminan polis asuransi, berdasarkan mandat UU P2SK, yang akan mulai berlaku pada tahun 2028 mendatang. Program ini merupakan bentuk upaya untuk memberikan perlindungan lebih luas kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di tanah air.
“Kami akan menjalankan program penjaminan polis asuransi mulai tahun 2028 nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, juga menyatakan bahwa LPS memang tidak dapat menjamin simpanan emas. Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan usaha bulion, yang mencakup berbagai aspek, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, hingga penitipan emas, dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang mendapat izin dari OJK.
Menurut Ahmad, POJK No 17/2024 yang baru diterbitkan mengatur bahwa emas yang disimpan oleh nasabah di LJK dapat digunakan untuk kegiatan pembiayaan dan perdagangan emas. Ia menegaskan bahwa emas tidak tergolong simpanan uang, maka sesuai dengan regulasi perbankan, emas tidak termasuk dalam kategori simpanan yang dijamin oleh LPS.
“Sifatnya unallocated account, jadi agak mirip dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) saat kita menaruh uang di bank. Tapi, karena denominasinya berbentuk emas yang sudah terstandarisasi, emas ini tidak menjadi objek penjaminan simpanan karena bukan dalam bentuk rupiah,” ujar Ahmad pada Senin (9/12).
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada bulan November lalu. Regulasi ini mencakup berbagai hal terkait kegiatan usaha bulion, termasuk persyaratan bagi Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut, mekanisme perizinan, hingga penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
POJK ini juga mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, penerapan strategi antifraud, serta pelindungan konsumen. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung industri keuangan dalam menjalankan usaha bulion dengan tata kelola yang baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang semakin berkembang.