Berita Perbankan – Program Penjaminan simpanan yang sudah dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 2005 telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Simpanan nasabah perbankan mendapatkan perlindungan dari LPS saat bank mengalami gagal bayar.
Penjaminan simpanan yang diberikan LPS bertujuan memberikan nasabah akses terhadap simpanan mereka saat bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas. Selain itu program penjaminan simpanan juga terbukti mampu menjaga stabilitas sistem keuangan terutama di sektor perbankan. Dalam situasi bank gagal bayar, nasabah tidak akan menderita kerugian karena saldo simpanan akan diganti oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Salah satu jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah deposito. Deposito merupakan salah satu produk simpanan perbankan yang banyak diminati masyarakat karena dinilai lebih aman dan bunga simpanan yang diperoleh juga lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.
Meski begitu Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa berpesan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan penjaminan simpanan yang ditetapkan LPS, terutama tentang Besaran bunga deposito yang tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) jika ingin simpanannya dijamin oleh LPS saat bank dilikuidasi.
“Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)”, jelas Purbaya.
LPS masih menemukan bunga deposito di sejumlah bank di atas tingkat bunga penjaminan 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Purbaya menegaskan jika ada bank yang memberikan bunga deposito melebihi batas maksimal tersebut maka LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah.
Purbaya menjelaskan, LPS tidak memiliki kewenangan melarang bank memberikan bunga deposito 5 persen, 6 persen bahkan ada yang menyentuh level 9 persen. Namun pihak bank wajib memberikan informasi kepada nasabah bahwa deposito mereka tidak dijamin LPS. Itu artinya LPS tidak memiliki kewajiban mengganti saldo simpanan nasabah saat bank tersebut tutup atau gagal bayar.
LPS mencatat lebih dari 76 persen simpanan tidak layak bayar sejak tahun 2005 hingga 2023 disebabkan oleh suku bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat bunga penjaminan. Dalam periode tersebut nilai simpanan tidak layak bayar tercatat sebesar Rp 372 miliar. Sementara itu simpanan layak bayar yang sudah dibayarkan LPS kepada nasabah sebesar Rp 1,7 triliun.
LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jenis simpanan yang dijamin LPS diantaranya giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.