BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama empat asosiasi industri asuransi di Indonesia menjalin kemitraan strategis untuk mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2028. Perjanjian kerja sama tersebut diteken pada Sabtu (18/10) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, bertepatan dengan perayaan puncak Hari Asuransi 2025.
Dalam acara tersebut hadir sebagai salah satu pembicara kunci Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, yang menegaskan bahwa dua aspek utama yang melandasi inisiatif ini adalah perlindungan terhadap konsumen dan penguatan stabilitas sistem keuangan nasional.
Penandatanganan mencakup keempat asosiasi: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).
LPS berharap kerjasama dengan asosiasi asuransi menjadi bagian penting dalam merealisasikan mandat baru LPS sebagai penjamin polis asuransi
Ruang lingkup kerja sama mencakup:penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi; pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat untuk meningkatkan literasi tentang penjaminan polis; kerja sama dalam pendidikan dan pelatihan asuransi serta dukungan riset industri asuransi.
Landasan hukum program ini adalah Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas fungsi LPS menjalankan program penjaminan polis asuransi. Program penjaminan polis (PPP) asuransi ditargetkan efektif berjalan pada 2028.
Dalam mekanisme PPP, LPS menegaskan bahwa hanya perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria kesehatan keuangan dan teknis, yang ditetapkan oleh LPS setelah koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjadi peserta penjaminan polis.
LPS menyampaikan bahwa tengah merancang kebijakan pelaksanaan PPP dan mekanisme likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
“Apabila dinamika dalam sektor keuangan menuntut kami menerapkan ini di awal, dengan dukungan otoritas, asosiasi dan pelaku industri, kami yakin bisa lebih awal dibanding syarat waktu paling lama yang disyaratkan,” ungkap Ferdinan Purba.
Kesiapan ini mencakup peningkatan sumber daya manusia dan sistem IT, serta penyusunan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan LPS dan instrumen pendukung lainnya.
Ketua AAUI, Budi Herawan, menyebut bahwa keberhasilan PPP akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan harus mempertimbangkan kesiapan perusahaan asuransi dalam memenuhi standar.
“Implementasi dilakukan bertahap dan terukur, utamanya dengan memperhatikan kesiapan industri,” ujarnya.
Bagi masyarakat pemegang polis, pelaksanaan PPP menjadi ‘jaring pengaman’ ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan atau pencabutan izin. Menurut mekanisme yang diatur dalam UU, jika perusahaan asuransi ditutup, polis aktif bisa dialihkan ke perusahaan lain atau hak peserta dikembalikan oleh LPS.











