BeritaPerbankan – Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dijadwalkan akan dimulai pada Januari 2028 mendatang.
Sejumlah persiapan terus dilakukan oleh LPS, termasuk menjalin kerja sama intensif dengan Mahkamah Agung (MA), yang diimplementasikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga tersebut, yang bertujuan memperkuat koordinasi dan hubungan kelembagaan dalam menghadapi tantangan hukum dan regulasi di industri keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan fondasi untuk memperkuat sistem perlindungan dana masyarakat, baik di sektor perbankan maupun asuransi, termasuk asuransi Syariah.
“Kolaborasi ini membuka ruang bagi pertukaran informasi yang lebih intensif dan mekanisme kerja yang lebih efektif. Namun, tetap dengan menghormati independensi masing-masing lembaga,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (20/9/2024).
Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain penguatan hukum terkait penjaminan dan perlindungan dana nasabah yang ditempatkan di bank dan perusahaan asuransi. Selain itu, pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan data serta informasi menjadi fokus utama.
“Kami berharap MoU ini menjadi langkah awal bagi berbagai inisiatif kolaboratif yang produktif, guna mendukung pembangunan sistem hukum dan keuangan yang lebih kokoh di Indonesia.” tambah Purbaya.
Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, mengatakan bahwa MA dan LPS sedang menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) terkait tata cara penyelesaian sengketa bank dan perusahaan asuransi dalam proses likuidasi di Pengadilan Niaga. Raperma ini akan memperkuat dasar hukum penyelesaian sengketa keuangan, serta melengkapi regulasi dalam UUP2SK.
“Kami akan lebih intens dalam berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, khususnya yang terkait dengan pengaturan hukum dan sengketa di sektor keuangan,” ungkapnya.
Pokja bersama antara LPS dan MA bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan efektif. LPS melihat perlunya pengaturan lebih lanjut terkait kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa yang melibatkan LPS, demi memastikan keadilan bagi nasabah dan pihak terkait lainnya.
Purbaya menambahkan bahwa kerja sama dengan MA diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional, menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan adanya MoU ini, LPS optimis proses penyelesaian sengketa keuangan, khususnya yang melibatkan asuransi dan perbankan, dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan adil, serta mampu menjawab tantangan industri keuangan yang semakin kompleks.