BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap temuan baru dalam penanganan kasus hukum Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Dari hasil investigasi lanjutan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Polda Jawa Barat, LPS menemukan dugaan penyimpangan penyaluran kredit dengan nilai mencapai Rp 139 miliar.
Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro mengatakan, sejak menangani BPR KRI, LPS telah mengucurkan dana lebih dari Rp 300 miliar untuk membayar simpanan para nasabah. Dana tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari mandat LPS dalam melindungi dana masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan, khususnya pada bank yang dicabut izin usahanya.
“Sejak menangani BPR KRI, LPS telah membayarkan simpanan nasabah dengan total lebih dari Rp 300 miliar,” ujar Nur, Sabtu (20/12/2025).
Namun, seiring pendalaman penanganan, LPS menemukan indikasi masalah yang lebih serius. Berdasarkan hasil investigasi lanjutan, terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR KRI dengan nilai signifikan. Temuan tersebut, menurut Nur, merupakan hal baru bagi LPS dalam konteks penanganan bank bermasalah.
“Ini termasuk temuan baru juga bagi LPS, dan tindak lanjutnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana,” kata Nur.
Setelah melalui kajian lebih mendalam, LPS memutuskan bahwa temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Nur mengakui, selama ini LPS umumnya menangani persoalan perbankan dari sisi administratif dan kesehatan bank. Kasus BPR KRI menjadi pengalaman baru karena dugaan pelanggaran yang ditemukan berujung pada proses pidana.
“Selama ini yang muncul hanya masalah perbankan, dan kami melihatnya sebatas bank yang bermasalah. Karena itu, kasus perbankan yang dibawa ke ranah pidana benar-benar hal baru bagi LPS,” ujar Nur.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan status BPR KRI sebagai perusahaan umum daerah atau badan usaha milik daerah. Dengan status tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan yang terjadi, sehingga penanganannya tidak lagi semata-mata berada dalam lingkup pengawasan perbankan.
LPS telah melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada jajaran Kejaksaan Tinggi. Proses hukum pun telah bergulir dan kini memasuki tahap persidangan, menyusul penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Langkah hukum juga dilakukan LPS dalam penanganan kasus serupa di sejumlah BPR lain, seperti BPR Ciparah dan BPR Purworejo, yang juga tengah diproses secara hukum.
Di sisi lain, LPS memastikan bahwa perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas. Dalam proses likuidasi BPR KRI selama periode 15 September 2023 hingga 14 September 2025, LPS telah membayarkan 100 persen simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar. Total pembayaran simpanan tersebut mencapai Rp 313 miliar.
Meski demikian, LPS juga menemukan adanya simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar. Nilainya mencapai Rp 6,7 miliar. Simpanan tersebut tidak memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang sesuai dengan ketentuan penjaminan, serta tidak mengandung tindakan yang merugikan bank.
“Hal itu dikarenakan tingkat bunga simpanannya melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Atas rekening nasabah yang bersangkutan juga diindikasikan adanya tindakan fraud atau tindak pidana perbankan,” kata Nur.











