BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus mengawasi sejumlah bank yang memberikan suku bunga simpanan dan deposito melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Mei 2022 lalu menetapkan TBP yang berlaku pada periode 28 Mei hingga 30 September 2022 sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan mata uang asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPR Syariah.
LPS akan memanggil bank-bank yang menawarkan bunga simpanan yang tinggi untuk memastikan pihak bank apakah sudah memberikan informasi mengenai syarat penjaminan LPS dan risiko simpanan berbunga tinggi melampaui LPS rate maka tidak memperoleh jaminan.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan mayoritas bank yang menawarkan bunga atau cashback yang tinggi adalah bank digital. LPS menyambut baik kehadiran bank digital sebagai bagian dari perkembangan industri perbankan nasional.
Akan tetapi realitas di lapangan bahwa banyak bank digital bersaing memberikan promo cashback dan bunga simpanan yang tinggi perlu disikapi secara kritis terutama oleh masyarakat yang akan dirugikan jika kondisi keuangan bank tidak stabil dan berujung pada kebangkrutan, maka simpanan nasabah tidak bisa dikembalikan oleh LPS melalui program penjaminan LPS.
Pelaku industri bank digital perlu memikirkan tujuan jangka panjang dalam membangun bisnis perbankan digital agar dapat bertahan lama dan dipercaya oleh masyarakat. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah jaminan keamanan simpanan nasabah di bank digital dengan mengikuti ketentuan otoritas penjamin simpanan.
“Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” ujar Lana pada Rabu (25/5).
LPS menegaskan tidak ada perbedaan regulasi antara bank konvensional, syariah dan bank digital. Sesuai dengan amanat undang-undang LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Untuk mendapatkan jaminan simpanan dari LPS maka simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak membuat bank menjadi rugi akibat kredit macet ataupun sebab lainnya.
Purbaya menambahkan pihaknya akan memonitor bank yang tidak transparan kepada nasabah perihal program penjaminan LPS dan risiko simpanan tidak layak bayar saat bank dilikuidasi otoritas pengawas.
LPS menerangkan tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran suku bunga simpanan, namun bank wajib menginformasikan program penjaminan LPS kepada nasabah sebelum memberikan bunga tinggi.
Bank wajib menempatkan informasi program penjaminan LPS dan bukti kepesertaan bank tersebut di tempat-tempat yang mudah terlihat oleh nasabah seperti di jaringan kantor bank, situs resmi, mobile banking ataupun internet banking.
LPS mengatakan nasabah berhak memperoleh informasi tersebut untuk keamanan simpanan mereka di bank. Kalau pun nasabah tetap mau menerima tawaran bunga tinggi maka itu merupakan hak nasabah dan LPS tidak bertanggungjawab apabila suatu hari nanti bank tersebut harus ditutup.
Selanjutnya LPS mengimbau masyarakat jangan takut menyimpan uang di bank, termasuk bank digital selama bunga produk simpanan tidak melebihi LPS Rate atau TBP yang ditetapkan LPS minimal 3 kali dalam setahun.