BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebagai acuan bagi perbankan dalam menawarkan suku bunga simpanan kepada nasabah, agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS. Selain itu, adanya TBP bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan, mewujudkan persaingan yang sehat antar bank dan mencegah terjadinya risiko gagal bayar bank.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S Hidayat, mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan memberikan ruang persaingan yang sehat bagi industri perbankan dalam menjaring nasabah melalui penawaran suku bunga simpanan yang kompetitif, namun tetap memprioritaskan keamanan nasabah dengan mematuhi ketentuan dalam program penjaminan simpanan.
LPS mendorong perbankan untuk memberikan imbal hasil yang sesuai dengan tingkat bunga penjaminan dan kemampuan bank itu sendiri. Suku bunga simpanan tinggi dapat berisiko menyebabkan gagal bayar saat likuiditas bank semakin menyusut. Selain itu, bunga simpanan yang melebihi TBP berimbas pada gagalnya simpanan nasabah memperoleh jaminan dari LPS dalam kondisi bank mengalami kebangkrutan.
Dengan penetapan TBP ini, semua bank diberi kesempatan untuk bersaing secara adil. Hal ini penting karena tidak semua bank memiliki kondisi keuangan yang baik. Dengan demikian, kebijakan ini membantu menjaga stabilitas di sektor perbankan, termasuk bagi bank-bank yang telah mapan.
LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 untuk bank umum sebesar 4,25 persen, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen, dan valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen.
Bambang menegaskan bahwa dengan pengumuman besaran TBP akan diperbaharui tiga kali dalam setahun, yang akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan nasional dan global, serta keselarasan dengan kebijakan dari lembaga keuangan lainnya. Masyarakat akan lebih tenang saat menyimpan uangnya di bank karena mengetahui batasan aman terhadap dana yang disimpan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menilai bahwa angka TBP yang ditetapkan oleh LPS masih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, informasi mengenai TBP sangat bermanfaat, terutama bagi nasabah yang tinggal di daerah, karena memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap uang yang mereka simpan di perbankan.
Charles menilai bahwa ketentuan pinjaman LPS yang dikenal sebagai 3T—yakni Tercatat, Tidak melebihi Tingkat Bunga LPS, dan Nasabah Tidak Merugikan Bank dengan Kredit Macet—merupakan informasi yang sangat penting untuk disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat.
Komisi XI DPR RI melihat pentingnya kerjasama dan koordinasi antara LPS dengan lembaga keuangan lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). LPS perlu lebih proaktif dalam mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat agar mereka benar-benar memahami kebijakan tersebut.
Selain itu, Komisi XI juga mendorong LPS untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat di tingkat bawah, termasuk mereka yang belum menyimpan uangnya di bank. Potensi pertumbuhan di segmen ini masih sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Untuk meningkatkan sosialisasi tugas dan fungsi LPS serta program penjaminan simpanan, LPS telah membuka Kantor Perwakilan di tiga kota yaitu Medan, Surabaya dan Makassar. Ketiga kantor ini merupakan bentuk komitmen LPS untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, terutama dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
Selain itu LPS juga sedang bersiap memindahkan kantor pusatnya yang berada di Jakarta ke IKN, yang dijadwalkan akan mulai beroperasi secara bertahap pada Agustus 2024. Sementara itu, kantor LPS Jakarta masih akan beroperasi sebagai Kantor Perwakilan LPS.