TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 2 weeks ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 2 weeks ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 2 weeks ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Tetapkan Tingkat Bunga Pinjaman untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan dan Persaingan Sehat Perbankan

oleh Permadi
17/07/2024
in LPS
Reading Time:2 mins read
125 8
0
UU P2SK Perkuat Peran LPS sebagai Risk Minimizer Setara dengan FDIC dan KDIC
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebagai acuan bagi perbankan dalam menawarkan suku bunga simpanan kepada nasabah, agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS. Selain itu, adanya TBP bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan, mewujudkan persaingan yang sehat antar bank dan mencegah terjadinya risiko gagal bayar bank.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S Hidayat, mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan memberikan ruang persaingan yang sehat bagi industri perbankan dalam menjaring nasabah melalui penawaran suku bunga simpanan yang kompetitif, namun tetap memprioritaskan keamanan nasabah dengan mematuhi ketentuan dalam program penjaminan simpanan.

LPS mendorong perbankan untuk memberikan imbal hasil yang sesuai dengan tingkat bunga penjaminan dan kemampuan bank itu sendiri. Suku bunga simpanan tinggi dapat berisiko menyebabkan gagal bayar saat likuiditas bank semakin menyusut. Selain itu, bunga simpanan yang melebihi TBP berimbas pada gagalnya simpanan nasabah memperoleh jaminan dari LPS dalam kondisi bank mengalami kebangkrutan.

Dengan penetapan TBP ini, semua bank diberi kesempatan untuk bersaing secara adil. Hal ini penting karena tidak semua bank memiliki kondisi keuangan yang baik. Dengan demikian, kebijakan ini membantu menjaga stabilitas di sektor perbankan, termasuk bagi bank-bank yang telah mapan.

LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024 untuk bank umum sebesar 4,25 persen, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen, dan valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen.

Bambang menegaskan bahwa dengan pengumuman besaran TBP akan diperbaharui tiga kali dalam setahun, yang akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan nasional dan global, serta keselarasan dengan kebijakan dari lembaga keuangan lainnya. Masyarakat akan lebih tenang saat menyimpan uangnya di bank karena mengetahui batasan aman terhadap dana yang disimpan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah, menilai bahwa angka TBP yang ditetapkan oleh LPS masih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, informasi mengenai TBP sangat bermanfaat, terutama bagi nasabah yang tinggal di daerah, karena memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap uang yang mereka simpan di perbankan.

Charles menilai bahwa ketentuan pinjaman LPS yang dikenal sebagai 3T—yakni Tercatat, Tidak melebihi Tingkat Bunga LPS, dan Nasabah Tidak Merugikan Bank dengan Kredit Macet—merupakan informasi yang sangat penting untuk disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat.

Komisi XI DPR RI melihat pentingnya kerjasama dan koordinasi antara LPS dengan lembaga keuangan lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). LPS perlu lebih proaktif dalam mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat agar mereka benar-benar memahami kebijakan tersebut.

Selain itu, Komisi XI juga mendorong LPS untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat di tingkat bawah, termasuk mereka yang belum menyimpan uangnya di bank. Potensi pertumbuhan di segmen ini masih sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas sistem keuangan.

Untuk meningkatkan sosialisasi tugas dan fungsi LPS serta program penjaminan simpanan, LPS telah membuka Kantor Perwakilan di tiga kota yaitu Medan, Surabaya dan Makassar. Ketiga kantor ini merupakan bentuk komitmen LPS untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, terutama dalam meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.

Selain itu LPS juga sedang bersiap memindahkan kantor pusatnya yang berada di Jakarta ke IKN, yang dijadwalkan akan mulai beroperasi secara bertahap pada Agustus 2024. Sementara itu, kantor LPS Jakarta masih akan beroperasi sebagai Kantor Perwakilan LPS.

Tags: lembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpananTBP
Previous Post

LPS Perkuat Stabilitas Keuangan Indonesia dengan Program Penjaminan Polis Asuransi

Next Post

Pemkab Jepara Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kebangkrutan PT BPR Bank Jepara Artha

Next Post
Bank Jepara Artha Tutup, LPS Cairkan Klaim Simpanan Tahap I Rp61,5 Miliar: Nasabah Wajib Penuhi Syarat 3T

Pemkab Jepara Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kebangkrutan PT BPR Bank Jepara Artha

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.