BeritaPerbankan – Efektivitas kebijakan fiskal dan moneter yang dikeluarkan oleh empat pilar Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berjalan dinamis dan menunjukan hasil yang positif.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih. Sinergi kebijakan empat lembaga tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan nasional.
Lana mengibaratkan pembagian tugas seluruh anggota KSSK terdiri dari BI dan Kemenkeu sebagai front office, OJK middle office dan LPS berperan di back office.
Pembagian tugas yang apik tersebut membuahkan berbagai kebijakan yang saling mendukung satu sama lain dalam mewujudkan program pemulihan ekonomi nasional yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi imbas pandemi covid-19.
“Di bagian belakang ini kami melihat bagaimana efektivitas sinergi kebijakan tersebut. Di antara berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan oleh KSSK, kami melihat bahwa stabilitas itu sungguh terjadi, dana masyarakat tetap terjamin dan relatif stabil di perbankan,” ujarnya dalam forum pertemuan virtual hybrid, bertajuk Temu Stakeholder Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di Surabaya (1/4/2021).
LPS mengatakan sinergi bersama Kemenkeu, BI dan OJK mampu mencegah terjadinya bank umum gagal yang dapat menimbulkan efek domino atau tularan kepada bank lain maupun industri perbankan secara lebih luas.
Lana mengatakan salah satu peran LPS adalah menjaga kepercayaan nasabah perbankan dengan menjaga stabilitas keuangan perbankan dan menjamin simpanan nasabah di bank.
Lana menambahkan pada tahun 2020 tidak ada bank umum gagal dan ditangani LPS. Ini artinya sinergi kebijakan KSSK mampu meminimalisir guncangan industri perbankan di tengah pandemi.
LPS menjelaskan pentingnya menjaga stabilitas keuangan perbankan karena dapat memengaruhi banyak sektor.
Lana menerangkan apabila kondisi perekonomian nasional krisis, maka masyarakat dan pengusaha akan mengalami kesulitan keuangan. Mereka akan menarik dana yang tersimpan di bank secara besar-besaran untuk kegiatan konsumsi.
Penarikan dana di bank dalam jumlah yang besar dan terjadi di banyak bank maka bisa membuat bank menjadi gagal. Efeknya bisa menular kepada bank-bank lain karena turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perbankan. Maka stabilitas keuangan pasti terganggu.
Oleh sebab itu KSSK terus bersinergi menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional yang sudah memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan ini.
LPS selama pandemi telah menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebanyak 275 bps. Kini TBP yang ditetapkan LPS untuk periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022 berada di level 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25% simpanan valuta asing di bank umum dan 6% simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
LPS mengimbau kepada perbankan tidak ragu memberikan kredit usaha kepada masyarakat untuk menjaga momentum bangkitnya ekonomi paska pandemi.
Penurunan TBP dan suku bunga acuan BI salah satunya bertujuan memberikan ruang bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan kredit usaha.
LPS meminta perbankan tidak perlu khawatir memberikan kredit kepada debitur karena dengan adanya program PEN melalui PP Nomor 43 Tahun 2020, pemerintah sudah mencairkan dana kepada bank mitra untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada debitur.
Pemulihan ekonomi nasional sangat ditopang oleh bangkitnya UMKM dan sektor-sektor prioritas agar mampu menggenjot perekonomian. Memberikan modal usaha kepada para pelaku industri usaha terus dilakukan sebagai salah satu kunci terwujudnya tujuan pemulihan ekonomi nasional.
Kinerja perbankan diapresiasi oleh LPS dengan meningkatnya jumlah nasabah dan simpanan di bank. Hingga Oktober 2021 LPS mencatat jumlah nasabah yang masuk dalam penjaminan mencakup 99,91% dari total rekening yang ada atau sebanyak 351.269.722 rekening