BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan tidak ada kenaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) baik untuk simpanan rupiah maupun valuta asing hingga 30 September 2022. Dalam keterangan resminya LPS menyampaikan bahwa besaran TBP yang berlaku masih mengacu pada penetapan bunga penjaminan periode 28 Mei hingga 30 September 2022.
“Berdasarkan evaluasi pada bulan Agustus 2022, tingkat bunga penjamin simpanan dalam rupiah dan valas tidak mengalami perubahan untuk periode 28 Mei sampai 30 September 2022 sesuai hasil penetapan periode Mei 2022,” tulis LPS dalam keterangan resmi, Selasa 30 Agustus.
Meskipun Bank Indonesia sudah mengumumkan kenaikan suku bunga acuan 3,75 persen, namun LPS menilai belum ada urgensi untuk menaikkan LPS rate karena kondisi keuangan perbankan relatif stabil dan permodalan perbankan masih kuat untuk menyalurkan kredit.
Pada 28 Mei 2022 lalu LPS mengumumkan penetapan tingkat bunga penjaminan yang berlaku hingga 30 September 2022 yaitu 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan LPS akan mengevaluasi tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu bulan Januari, Mei dan September.
Penyesuaian besaran LPS rate akan mengacu pada kondisi keuangan dan ekonomi global dan domestik. Penetapan TBP akan diumumkan di laman resmi lps.go.id, akun resmi media sosial LPS dan media massa.
“Terakhir, agar saudara memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS,” tutup LPS.
Perlu diketahui simpanan nasabah perbankan yang beroperasi di Indonesia berhak mendapatkan penjaminan LPS sepanjang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal misalnya karena kredit macet nasabah.
LPS mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran bunga simpanan yang tinggi melampaui TBP sebab otomatis simpanan nasabah tidak akan diganti oleh LPS saat bank dinyatakan bangkrut atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Di sisi lain bank boleh saja menetapkan berapapun besaran bunga simpanan untuk nasabah namun LPS meminta perbankan bersikap transparan adan adil dengan menginformasikan perihal simpanan nasabah yang tidak termasuk dalam program penjaminan LPS.