Berita Perbankan – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melaksanakan program penjaminan polis asuransi.
Berdasarkan mandat tersebut, LPS menargetkan implementasi program penjaminan polis akan mulai berjalan pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan.
Persiapan pelaksanaan program penjaminan polis terus dilakukan LPS. Terbaru LPS diketahui telah mengubah struktur organisasi LPS dengan penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang penjaminan polis, dan LPS telah mengangkat Jarot Mahendra sebagai Direktur Eksekutif Bidang Penjaminan Polis.
Selain itu LPS juga aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan DPR dan OJK dalam penyusunan regulasi penjaminan polis asuransi. Di sisi lain, LPS mulai melakukan sosialisasi terkait perluasan wewenang LPS dalam UU P2SK kepada masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, dalam kegiatan sosialisasi UU P2SK, mengatakan LPS akan menjamin polis asuransi jiwa dan asuransi umum namun tidak dengan polis asuransi dari Produk Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.
“Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit link,“ kata Lana.
Investasi unit link bukan termasuk risiko murni, sehingga tidak dapat diasuransikan atau dijamin LPS melalui program penjaminan polis. Risiko yang ditimbulkan dari investasi unit link akan tergantung pada dana investasi yang dipilih.
Para pelaku industri asuransi menyambut baik kehadiran program penjaminan polis oleh LPS. Mereka berharap dengan ada perlindungan dan jaminan dari LPS, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membeli produk asuransi dengan lebih aman dan nyaman.
LPS bersama OJK akan membuat regulasi terkait kriteria perusahaan asuransi yang dapat menjadi peserta program penjaminan polis. Hal ini dilakukan agar nantinya hanya perusahaan asuransi sehat yang dapat menjadi peserta program penjaminan polis.
Ini juga akan membantu masyarakat lebih mudah dalam memilih perusahaan asuransi terpercaya dan dijamin LPS, sebelum membeli produk asuransi. Jika ingin aman, maka nasabah harus memilih perusahan asuransi yang merupakan peserta penjaminan polis. Oleh karena itu LPS mengimbau perusahaan asuransi memanfaatkan waktu lima tahun ini untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan manajemen risiko serta keuangan perusahaan agar memenuhi kriteria LPS.
Seperti diketahui penjaminan polis asuransi telah lama dinantikan nasabah pemegang polis asuransi dan industri asuransi itu sendiri. Hal ini berangkat dari banyaknya kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi yang menimbulkan kerugian bagi pemegang polis.
Melalui program penjaminan polis, LPS akan menjamin hak-hak pemegang polis saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal bayar atau ditutup izin usahanya otoritas pengawas. Sehingga tidak ada lagi nasabah asuransi yang mengalami kerugian setelah perusahaan asuransi ditutup.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan keseriusan LPS dalam mempersiapkan implementasi program penjaminan polis.
“Kami serius menjalankan amanat tersebut, Minggu lalu sudah ada satu orang Direktur Eksekutif bidang penjaminan polis asuransi yang kami angkat. Setiap Minggu saya sendiri yang monitor langsung. Persiapan perangkat hukum juga banyak sekali, dan kami terus koordinasi dengan DPR,” kata Purbaya, pada Rabu (6/9/2023).
Selain itu, LPS juga telah merinci langkah-langkah penyesuaian UU P2SK ke dalam beberapa tahapan. Tahap pertama mencakup perancangan organisasi, proses bisnis, pengaturan tata kelola, dan kebijakan.
Tahap kedua penyusunan rencana strategis, penyelesaian kebijakan, dan peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM).
Tahap ketiga mencakup pengembangan infrastruktur IT, serta perbaikan SDM. Tahap terakhir yaitu penyelesaian semua tugas yang diamanatkan oleh UU P2SK.