BeritaPerbankan – Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat ditambah kondisi industri perbankan yang mulai bangkit setelah dua tahun pandemi covid-19 melemahkan khususnya sektor industri perbankan dan ekonomi, banyak bank yang memberikan penawaran menarik kepada nasabah maupun calon nasabah.
Salah satu yang menjadi sorotan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah penawaran cashback tinggi dan suku bunga simpanan yang melebihi ketentuan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa LPS tidak melarang apabila bank memberikan bunga tinggi ataupun cashback yang mana dalam penghitungan komponen bunga simpanan dapat melampaui suku bunga penjaminan.
Akan tetapi Purbaya meminta pihak bank harus tetap menjaga fairness dengan memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada nasabah bahwa simpanan dengan suku bunga melebihi tingkat suku bunga penjaminan seluruhnya tidak dijamin oleh LPS.
Maka apabila bank tempat mereka menyimpan uang ditutup dan dicabut izin usahanya oleh OJK maka otomatis simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar oleh LPS. Hal ini tentu saja sangat merugikan pihak nasabah karena simpanan mereka tidak bisa diganti, hanya bisa menunggu hasil likuidasi bank tersebut.
Purbaya juga mengimbau nasabah cerdas dalam menerima penawaran pihak bank yang dapat merugikan pihak nasabah sendiri di kemudian hari.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah agar simpanan dijamin oleh LPS yaitu tabungan/simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan dan cashback tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan ketiga nasabah tidak merugikan pihak bank seperti kredit macet.
Masyarakat dapat memperbaharui informasi tingkat suku bunga penjaminan LPS di laman resmi lps.go.id atau di akun media sosial resmi LPS. Informasi suku bunga penjaminan dapat juga ditemukan di setiap kantor cabang bank di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi LPS melalukan penetapan tingkat suku bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Setiap bulan LPS melalui laman resmi dan kanal media informasi LPS akan mengupdate informasi terkait tingkat suku bunga penjaminan LPS.
LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Setelah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS akan mengumumkan simpanan nasabah layak bayar yang artinya nasabah berhak memperoleh klaim penjaminan simpanan.
Sementara bagi simpanan nasabah yang masuk kategori tidak layak bayar maka LPS tidak bertanggung jawab atas saldo rekening tabungan nasabah dan akan diselesaikan melalui mekanisme likuiditas bank tersebut.
Maka dari itu Purbaya terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penjaminan simpanan. Purbaya menuturkan sebagian besar nasabah yang masuk daftar tidak layak bayar, tidak memenuhi syarat suku bunga penjaminan LPS.
Lanjut Purbaya, masih banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran cashback dan bunga simpanan yang tinggi tanpa mengantisipasi kemungkinan bank gagal bayar atau dicabut izin usahanya.
Purbaya juga mengingatkan kepada masyarakat agar patut waspada apabila ada bank yang menawarkan benefit berupa cashback tinggi karena masuk dalam komponen penghitungan suku bunga simpanan.
Selain itu bank yang gencar memberikan penawaran bunga simpanan fantastis terindikasi sedang membutuhkan banyak dana untuk menutupi anggaran kegiatan operasional perusahaan. Sehingga dapat berisiko merugikan nasabah di kemudian hari.