TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Tidak Melarang Bank Berikan Cashback Tinggi, Tapi Nasabah Asal Tahu Risikonya

oleh Permadi
13/12/2021
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Evaluasi Tingkat Suku Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR Setiap Bulan
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat ditambah kondisi industri perbankan yang mulai bangkit setelah dua tahun pandemi covid-19 melemahkan khususnya sektor industri perbankan dan ekonomi, banyak bank yang memberikan penawaran menarik kepada nasabah maupun calon nasabah.

Salah satu yang menjadi sorotan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah penawaran cashback tinggi dan suku bunga simpanan yang melebihi ketentuan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa LPS tidak melarang apabila bank memberikan bunga tinggi ataupun cashback yang mana dalam penghitungan komponen bunga simpanan dapat melampaui suku bunga penjaminan.

Akan tetapi Purbaya meminta pihak bank harus tetap menjaga fairness dengan memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada nasabah bahwa simpanan dengan suku bunga melebihi tingkat suku bunga penjaminan seluruhnya tidak dijamin oleh LPS.

Maka apabila bank tempat mereka menyimpan uang ditutup dan dicabut izin usahanya oleh OJK maka otomatis simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar oleh LPS. Hal ini tentu saja sangat merugikan pihak nasabah karena simpanan mereka tidak bisa diganti, hanya bisa menunggu hasil likuidasi bank tersebut.

Purbaya juga mengimbau nasabah cerdas dalam menerima penawaran pihak bank yang dapat merugikan pihak nasabah sendiri di kemudian hari.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah agar simpanan dijamin oleh LPS yaitu tabungan/simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan dan cashback tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan ketiga nasabah tidak merugikan pihak bank seperti kredit macet.

Masyarakat dapat memperbaharui informasi tingkat suku bunga penjaminan LPS di laman resmi lps.go.id atau di akun media sosial resmi LPS. Informasi suku bunga penjaminan dapat juga ditemukan di setiap kantor cabang bank di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi LPS melalukan penetapan tingkat suku bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Setiap bulan LPS melalui laman resmi dan kanal media informasi LPS akan mengupdate informasi terkait tingkat suku bunga penjaminan LPS.

LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Setelah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS akan mengumumkan simpanan nasabah layak bayar yang artinya nasabah berhak memperoleh klaim penjaminan simpanan.

Sementara bagi simpanan nasabah yang masuk kategori tidak layak bayar maka LPS tidak bertanggung jawab atas saldo rekening tabungan nasabah dan akan diselesaikan melalui mekanisme likuiditas bank tersebut.

Maka dari itu Purbaya terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penjaminan simpanan. Purbaya menuturkan sebagian besar nasabah yang masuk daftar tidak layak bayar, tidak memenuhi syarat suku bunga penjaminan LPS.

Lanjut Purbaya, masih banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran cashback dan bunga simpanan yang tinggi tanpa mengantisipasi kemungkinan bank gagal bayar atau dicabut izin usahanya.

Purbaya juga mengingatkan kepada masyarakat agar patut waspada apabila ada bank yang menawarkan benefit berupa cashback tinggi karena masuk dalam komponen penghitungan suku bunga simpanan.

Selain itu bank yang gencar memberikan penawaran bunga simpanan fantastis terindikasi sedang membutuhkan banyak dana untuk menutupi anggaran kegiatan operasional perusahaan. Sehingga dapat berisiko merugikan nasabah di kemudian hari.

Tags: kredit macetkredit perbankanKSSKLPSpemulihan ekonomi nasionalPurbaya Yudhi Sadewasuku bunga penjaminansuku bunga simpananTransformasi Digital
Previous Post

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa Raih Penghargaan The Most Popular Leader in Social Media 2021

Next Post

Transaksi Uang Elektronik Meningkat 100 Kali Lipat Meski Belum 1 Dekade

Next Post
Transaksi Uang Elektronik Meningkat 100 Kali Lipat Meski Belum 1 Dekade

Transaksi Uang Elektronik Meningkat 100 Kali Lipat Meski Belum 1 Dekade

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add