BeritaPerbankan – Anggota Komisioner LPS Didik Madiyono, dalam acara gathering LPS di Solo pada Kamis, 23 Jui 2022 menegaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki kewenangan menjamin dana nasabah yang menjadi korban penipuan investasi bodong dan kejahatan perbankan.
Didik mengatakan tidak sedikit masyarakat yang mengadu kepada LPS telah menjadi korban penipuan investasi bodong. Mereka menyebutkan Lembaga pengelola investasi mencatut nama LPS dan logo LPS dalam produk penawaran mereka.
Didik menegaskan perbuatan tersebut jelas melanggar hukum karena menggunakan atribut LPS tanpa izin terlebih digunakan untuk mengelabui masyarakat yang ingin berinvestasi.
“Hati-hati dengan penawaran investasi dengan iming-iming kelihatan menarik. Bila terjadi masalah dengan investasi itu, Lembaga Penjamin Simpanan hanya menjamin simpanan di bank, bukan di investasi,’’ kata anggota Komisioner LPS Didik Madiyono, Kamis, 23 Jui 2022.
Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah perbankan jika bank tersebut dilikuidasi atau dicabut izin operasionalnya dengan tetap memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank , tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank gagal karena kredit macet.
Sementara itu jika nasabah menjadi korban kejahatan perbankan, sedangkan bank tersebut masih beroperasi, maka penyelesaian masalah menjadi tanggung jawab bank tersebut.
LPS meminta perbankan untuk melakukan penyelidikan atas laporan penipuan yang dialami nasabah atau dapat pula bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya penipuan dan pelaku penipuan dapat ditindak secara hukum.
“Bila nasabah tidak bersalah, tentu simpanan bisa dikembalikan. Nah, bila bank sudah dicabut (operasionalnya), LPS akan turun tangan, tentu dengan syarat 3T,” katanya.
Kejahatan perbankan dengan modus social engineering juga menjadi sorotan industri perbankan, salah satunya BRI. Pemimpin Cabang BRI Semarang Pattimura, Muhammad Nizar dalam acara penyerahan hadiah kepada nasabah di Semarang, Kamis 23 Juni 2022 meminta masyarakat waspada dan jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu pelaku.
Nizar meminta nasabah BRI untuk hati-hati dan selalu waspada saat menerima pesan melalui whatsapp, SMS, panggilan telpon atau dalam bentuk apapun yang menawarkan hadiah dengan menautkan link palsu.
“Serangan social engineering dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti melalui telepon, file yang di-download, pop up palsu, hingga yang paling sering, link palsu.”
Nasabah jangan menginformasikan data pribadi dan data perbankan seperti nomor rekening, nomor kartu debit atau kredit, PIN, user, Password dan OTP kepada orang lain sekalipun pelaku mengaku dari pihak bank.
Nizar menambahkan ada ciri-ciri modus penipuan social engineering yang patut diwaspadai nasabah. Pelaku biasanya akan memberikan tawaran menjadi nasbah prioritas, perubahan tarif, berpura-pura menjadi agen Laku Pandai hingga modus akun media sosial Customer Service palsu.
Pastikan nasabah mengetahui kanal komunikasi resmi bank, nomor Customer Service resmi, periksa domain alamat email jika menerima pesan. Jangan memberikan data pribadi kepada siapapun dan mengklik tautan yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal. Waspada pencurian data pribadi melalui tautan palsu.