Berita Perbankan – Simpanan deposito merupakan salah satu jenis simpanan di bank yang banyak dimanfaatkan masyarakat sebagai instrumen investasi. Namun ada hal yang perlu diwaspadai sebelum nasabah menyimpan uang dalam produk deposito.
Tujuan memiliki deposito selain untuk keamanan dan kemudahan dalam transaksi perbankan, nasabah juga berharap simpanan deposito dapat memberikan keuntungan finansial dari suku bunga yang diberikan.
Namun nasabah perlu waspada bahwa simpanan deposito dengan suku bunga yang tinggi berisiko simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat bank tersebut dinyatakan gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS masih menemukan sejumlah bank, terutama bank digital yang marak memberikan suku bunga deposito yang tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemberian bunga deposito tinggi yang dilakukan bank digital merupakan strategi bisnis yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah nasabah dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).
Purbaya menambahkan, LPS tidak memiliki wewenang melarang bank memberikan bunga deposito di atas TBP, namun bank harus memberikan informasi lengkap kepada nasabah perihal simpanan tidak dijamin LPS karena tidak sesuai dengan syarat penjaminan simpanan.
“Kita tak bisa melarang. Akan tetapi yang kita pastikan adalah ketika mereka memberikan bunga seperti itu mereka memberi tahu nasabahnya, bahwa bunganya di atas bunga penjaminan dan tidak dijamin oleh LPS,” ujarnya pekan lalu (20/6/2023).
Sejumlah bank digital memberikan suku bunga deposito yang beragam. Allo Bank menawarkan suku bunga deposito mulai dari 3,5 persen, 5,75 persen hingga 6 Persen. Tak berbeda jauh, Bank Jago menetapkan suku bunga deposito di level 5 persen untuk deposito dengan saldo minimum Rp 1 juta.
Sementara itu BCA Digital, yang memiliki produk deposito yaitu bluDeposit menawarkan suku bunga deposito di Kisaran 3,5 persen hingga 4,75 persen. Line Bank, Bank digital asal Korea Selatan, tercatat memberikan suku bunga deposito yang lebih tinggi mulai dari 4,5 persen hingga 6 persen.
Menurut Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, tingginya suku bunga deposito di bank digital tersebut memiliki tujuan untuk saling menutupi cost lending dan cost funding.
“Bank digital ini menyasar pasar yang kecil-kecil, beda dengan konvensional. Nah, ini cost-nya besar. Oleh karena itu diharapkan juga rate yang tinggi itu tutupi cost,” kata Indra.
Hal ini juga dapat menjadi daya tarik bagi nasabah untuk menyimpan dan menginvestasikan uang mereka di bank digital tersebut, sehingga meningkatkan likuiditas dan pertumbuhan bank.
LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen untuk simpanan bank umum dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Adapun bank digital termasuk dalam kategori bank umum, yang mana batas maksimum suku bunga yang bisa diberikan kepada nasabah agar simpanan dijamin LPS adalah 4,25 persen. Suku bunga deposito di atas 4,25 persen maka tidak dijamin LPS saat bank dilikuidasi.
Purbaya mengimbau meskipun suku bunga yang tinggi memang menggiurkan, namun perlu diingat bahwa keamanan dana harus menjadi prioritas utama. Risiko yang terkait dengan deposito berbunga tinggi yang melampaui tingkat penjaminan LPS yaitu potensi kehilangan dana simpanan karena nasabah simpanan tidak layak bayar tidak berhak mendapatkan penggantian saldo deposito hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS beberapa waktu lalu merilis data simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sejak tahun 2005 hingga 2023. Nilai simpanan nasabah bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp 2,12 triliun. Namun sayang, tak semua simpanan nasabah mendapatkan penggantian dana dari LPS karena simpanan tidak layak bayar akibat tidak memenuhi syarat penjaminan.
LPS mencatat Rp 373 miliar uang nasabah masuk dalam kategori simpanan tidak layak bayar yang setara dengan 18 persen dari total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. Lebih dari 76 persen simpanan tidak layak bayar disebabkan oleh suku bunga simpanan yang melebihi TBP. Alhasil sebanyak 19 ribu rekening nasabah gagal mendapatkan klaim penjaminan dari LPS.