Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil tindakan tegas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari atau BPR Citama yang terlibat dalam tindak pidana perbankan. Dia diduga mengajukan kredit palsu dari Januari 2011 hingga Maret 2015.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan akibat kejahatan kredit fiktif yang dilakukan mantan bos BPR Citama ini, bank harus kehilangan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Desember 2015 karena mengalami kesulitan keuangan akibat ulah pelaku.
“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang melakukan kejahatan,” ucap Dimas.
Pada tanggal 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat pencatatan palsu. Pemeriksaan perkara mengungkap bahwa pemalsuan terjadi dalam pembukuan, laporan, serta dokumen kegiatan usaha, transaksi, dan rekening bank. Akibatnya, eks Dirut BPR Citama itu dihukum penjara selama tujuh tahun dan dikenakan denda Rp 10 miliar, dengan subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Dimas menjelaskan bahwa jika pengacara terdakwa tidak mengajukan banding, maka keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dianggap sudah final atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dimas menyampaikan bahwa LPS juga telah melaporkan beberapa pengelola bank yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Beberapa di antaranya adalah mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra di Bekasi, PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali, dan PT BPR Sewu, Bali. Selain itu LPS juga akan menyeret semua pihak yang bekerjasama dengan para pelaku, baik pengurus maupun karyawan yang ikut menikmati hasil penipuan perbankan itu.
Langkah ini dilakukan LPS untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan menunjukkan keseriusan LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan dan mewujudkan stabilitas ekonomi dan keuangan di Indonesia.
“Langkah ini diambil LPS untuk memastikan bahwa pengurus bank bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya, mematuhi prinsip kehati-hatian, dan mengelola dengan baik,” ujarnya.