BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan asuransi, sebagai bagian dari peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Melalui serangkaian kebijakan yang diterapkan, LPS tak hanya memastikan simpanan masyarakat tetap aman, tetapi juga berkontribusi terhadap kinerja ekonomi nasional secara keseluruhan di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa LPS terus berfokus pada cakupan penjaminan simpanan yang sesuai dengan mandat Undang-Undang. Saat ini, cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada di atas 90%, yang merupakan indikator penting dalam menjaga stabilitas perbankan dan kepercayaan nasabah.
Salah satu kebijakan utama yang menjadi fokus LPS adalah evaluasi rutin atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), yang dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang dilakukan pada September 2024, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP di angka 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,25% untuk simpanan dalam Valuta Asing (Valas) di Bank Umum, yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Keputusan LPS mempertahankan TBP bertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV pada Jumat, 18 Oktober 2024, Purbaya menekankan pentingnya koordinasi lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Menurutnya, sinergi dengan otoritas terkait, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan, menjadi salah satu kunci untuk memastikan industri keuangan tetap kokoh menghadapi berbagai tantangan ekonomi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Tak hanya fokus pada stabilitas, LPS juga terus berupaya mempercepat penyelesaian Bank Dalam Resolusi (BDR) dan meningkatkan efisiensi dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Penyelesaian kasus bank yang bermasalah menjadi salah satu upaya penting untuk melindungi nasabah serta menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Untuk mendukung tujuan ini, LPS aktif mengadakan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan pentingnya literasi keuangan. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami mekanisme perlindungan simpanan dan polis asuransi, diharapkan akan tercipta kepercayaan yang lebih kuat terhadap industri keuangan, serta mendorong inklusi keuangan yang lebih luas.
Program sosialisasi ini juga mencakup edukasi tentang premi program restrukturisasi perbankan kepada pelaku industri perbankan, serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). Sebagaimana diketahui, PPP merupakan bagian dari upaya LPS dalam memperluas cakupan penjaminan, khususnya di sektor asuransi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat kepada LPS sebagai penyelenggara program penjaminan polis yang dijadwalkan mulai beroperasi pada Januari 2028.
Selain itu, cakupan penjaminan LPS telah melebihi ambang atas minimum yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu 80% dari total rekening nasabah bank di Indonesia. Data terbaru menunjukkan, hingga akhir Agustus 2024, jumlah rekening nasabah yang sepenuhnya dijamin oleh LPS mencapai 99,94% dari total rekening atau setara dengan 592.415.428 rekening di Bank Umum. Sementara itu, untuk nasabah di BPR/BPRS, LPS menjamin 99,98% dari total rekening, atau setara dengan 15.806.327 rekening.