Beritaperbankan.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memiliki tugas, salah satunya, otoritas resolusi bank terus berupaya meningkatkan inovasi dan digitalisasi dalam proses pelaksanaan likuidasi bank yang cabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya proses likuidasi bisa memakan waktu hingga 25 bulan. Namun dengan dikembangkannya Integrated Core System, LPS menargetkan waktu pelaksanaan likuidasi bank dapat dipercepat menjadi hanya 18 bulan. Dengan demikian nasabah bank yang dilikuidasi akan lebih cepat mendapatkan kepastian tentang nasib simpanan mereka di bank tersebut.
Integrated Core System sendiri diklaim mampu mengintegrasikan seluruh sistem di LPS dengan proses bisnis di seluruh unit kerja sehingga mampu memangkas waktu dalam proses likuidasi.
Meski demikian percepatan proses likuidasi akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian , memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik.
“Namun demikian perlu diingat bahwa upaya optimalisasi pencairan dan percepatan likuidasi perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih.
Lana menambahkan, saat ini digitalisasi sudah diterapkan dalam pelaksanaan likuidasi oleh LPS, yang diawasi melalui platform BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System.
Lana berharap otomasi dan integrasi sistem kerja di LPS dapat berkontribusi pada percepatan pelaksanaan proses likuidasi bank yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perbankan.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, digitalisasi proses bisnis sudah diaplikasikan dalam pelaksanaan likuidasi. Juga pengawasannya melalui platform BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System milik LPS.
“Saya berharap dengan otomasi dan integrasi sistem kerja yang telah ada dapat berkontribusi terhadap percepatan pelaksanaan likuidasi,” Ungkap Lana dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/12).
Seperti diketahui proses likuidasi merupakan tugas LPS saat sebuah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Dalam pelaksanaan likuidasi bank, LPS berwenang mengambil alih pengelolaan aset bank untuk dicairkan dan digunakan untuk proses pengembalian simpanan nasabah
Namun bagi nasabah yang simpanannya memenuhi syarat penjaminan LPS maka tidak perlu menunggu hingga proses likuidasi selesai. LPS akan membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah simpanan layak bayar hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Syarat 3T yang wajib dipenuhi adalah simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi secara bertahap terhadap data simpanan nasabah paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.
Proses tersebut akan menentukan simpanan nasabah masuk kategori simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.
Nasabah simpanan layak bayar dapat segera mengajukan pembayaran klaim penjaminan kepada pihak bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Bagi nasabah simpanan tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan hingga upaya hukum jika tidak puas dengan keputusan LPS.
Apabila nasabah memiliki saldo tabungan lebih dari Rp 2 miliar maka sisanya akan diselesaikan melalui proses likuidasi bank.
Perlu diketahui bahwa pengajuan klaim penjaminan harus dilakukan paling lambat 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Jika melebihi waktu yang ditetapkan maka klaim penjaminan akan hangus.