TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Tingkatkan Kepercayaan Nasabah dengan Program Penjaminan Simpanan

oleh Permadi
04/07/2024
in Bank
Reading Time:3 mins read
132 1
0
LPS Medan Sosialisasikan Penjaminan Simpanan kepada Mahasiswa FISIP UMSU

Reza Efendi/Liputan6.com

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia melalui program penjaminan simpanan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi simpanan nasabah di bank, LPS memberikan jaminan apabila bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kebangkrutan atau dilikuidasi. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.

LPS mulai beroperasi menjamin dana nasabah perbankan sejak tahun 2005. Ini merupakan respons atas peristiwa krisis moneter pada tahun 1998, yang membuat sejumlah bank kolaps. Kala itu, orang-orang panik sehingga terjadi penarikan uang tabungan di bank secara masif, yang turut memperburuk kondisi ekonomi. Tidak adanya jaminan membuat masyarakat khawatir tentang nasib simpanan mereka di bank, hingga akhirnya pemerintah membentuk LPS untk bertugas menjamin dana nasabah melalui program penjaminan simpanan.

Program Penjaminan Simpanan

LPS memberikan penjaminan atas simpanan nasabah bank dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Untuk mendapatkan penjaminan, simpanan nasabah harus tercatat secara resmi di bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.

TBP yang berlaku untuk periode Juni hingga September 2024 adalah 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75% simpanan di BPR/BPRS dan 2,25% untuk simpanan dalam mata uang asing (valas). LPS akan mengevaluasi besaran bunga penjaminan, setidaknya tiga kali dalam setahun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keuangan baik di dalam negeri maupun global.

Program penjaminan simpanan oleh LPS ini mencakup berbagai jenis simpanan, termasuk tabungan, deposito, giro, dan bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan. LPS menjamin simpanan di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari bank konvensional, bank syariah, BPR, bank asing hingga bank digital. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada nasabah dan memastikan bahwa mereka tidak kehilangan seluruh simpanannya jika bank tempat mereka menabung mengalami masalah keuangan.

Risiko Simpanan Tidak Dijamin

Program penjaminan simpanan LPS hanya berlaku untuk simpanan nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPS. Dalam praktiknya, LPS masih menemukan sejumlah produk simpanan bank yang menawarkan suku bunga simpanan tinggi melebihi bunga penjaminan. Hal ini otomatis menggugurkan jaminan yang diberikan oleh LPS.

Risiko yang harus ditanggung oleh nasabah adalah tidak adanya penggantian saldo rekening saat bank dinyatakan bangkrut atau mengalami gagal bayar. Nasabah harus menunggu hasil likuidasi yang mana prosesnya akan memakan waktu lebih lama. Sementara itu jika simpanan nasabah masuk dalam penjaminan LPS, maka pengembalian dana nasabah bisa dilakukan, setidaknya paling cepat dalam 5 hari kerja.

Komitmen LPS dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah

Dengan terus memantau dan mengatur kebijakan penjaminan simpanan, LPS berkomitmen untuk melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan mereka terhadap sistem perbankan di Indonesia. Program penjaminan ini tidak hanya melindungi simpanan nasabah tetapi juga berperan penting dalam menjaga stabilitas keuangan nasional.

Terkait dengan ‘perang bunga deposito’ yang terjadi, terutama pada bank-bank digital, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pihaknya telah menyurati bank-bank tersebut untuk transparan dalam memberikan informasi kepada nasabah tentang risiko simpanan tidak dijamin oleh LPS saat nasabah menerima tawaran bunga yang tinggi.

“Kami sudah surati ke bank-bank itu. Kami minta memberikan informasi ke masyarakat, ini agar fair. Saat memberikan bunga simpanan lebih tinggi harus transparan ke masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, LPS juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan bank-bank yang melanggar ketentuan. Bank wajib menempatkan informasi tentang program penjaminan simpanan di setiap kantor, agar nasabah dapat melihat dengan jelas informasi tersebut. Meski demikian, LPS menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur atau melarang bank menetapkan suku bunga deposito.

Di sisi lain, LPS juga terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya program penjaminan simpanan ini. LPS rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penjaminan simpanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan kebijakan terbaru, nasabah dapat mengunjungi situs resmi LPS di lps.go.id.

Tags: lembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Baznas: Potensi Zakat di Indonesia Capai Rp327 Triliun

Next Post

BRIS: Potensi Indonesia Kembangkan Industri Syariah Sangat Besar

Next Post
BRIS: Potensi Indonesia Kembangkan Industri Syariah Sangat Besar

BRIS: Potensi Indonesia Kembangkan Industri Syariah Sangat Besar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.