BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia melalui program penjaminan simpanan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi simpanan nasabah di bank, LPS memberikan jaminan apabila bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kebangkrutan atau dilikuidasi. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.
LPS mulai beroperasi menjamin dana nasabah perbankan sejak tahun 2005. Ini merupakan respons atas peristiwa krisis moneter pada tahun 1998, yang membuat sejumlah bank kolaps. Kala itu, orang-orang panik sehingga terjadi penarikan uang tabungan di bank secara masif, yang turut memperburuk kondisi ekonomi. Tidak adanya jaminan membuat masyarakat khawatir tentang nasib simpanan mereka di bank, hingga akhirnya pemerintah membentuk LPS untk bertugas menjamin dana nasabah melalui program penjaminan simpanan.
Program Penjaminan Simpanan
LPS memberikan penjaminan atas simpanan nasabah bank dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Untuk mendapatkan penjaminan, simpanan nasabah harus tercatat secara resmi di bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.
TBP yang berlaku untuk periode Juni hingga September 2024 adalah 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75% simpanan di BPR/BPRS dan 2,25% untuk simpanan dalam mata uang asing (valas). LPS akan mengevaluasi besaran bunga penjaminan, setidaknya tiga kali dalam setahun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keuangan baik di dalam negeri maupun global.
Program penjaminan simpanan oleh LPS ini mencakup berbagai jenis simpanan, termasuk tabungan, deposito, giro, dan bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan. LPS menjamin simpanan di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari bank konvensional, bank syariah, BPR, bank asing hingga bank digital. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada nasabah dan memastikan bahwa mereka tidak kehilangan seluruh simpanannya jika bank tempat mereka menabung mengalami masalah keuangan.
Risiko Simpanan Tidak Dijamin
Program penjaminan simpanan LPS hanya berlaku untuk simpanan nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPS. Dalam praktiknya, LPS masih menemukan sejumlah produk simpanan bank yang menawarkan suku bunga simpanan tinggi melebihi bunga penjaminan. Hal ini otomatis menggugurkan jaminan yang diberikan oleh LPS.
Risiko yang harus ditanggung oleh nasabah adalah tidak adanya penggantian saldo rekening saat bank dinyatakan bangkrut atau mengalami gagal bayar. Nasabah harus menunggu hasil likuidasi yang mana prosesnya akan memakan waktu lebih lama. Sementara itu jika simpanan nasabah masuk dalam penjaminan LPS, maka pengembalian dana nasabah bisa dilakukan, setidaknya paling cepat dalam 5 hari kerja.
Komitmen LPS dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah
Dengan terus memantau dan mengatur kebijakan penjaminan simpanan, LPS berkomitmen untuk melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan mereka terhadap sistem perbankan di Indonesia. Program penjaminan ini tidak hanya melindungi simpanan nasabah tetapi juga berperan penting dalam menjaga stabilitas keuangan nasional.
Terkait dengan ‘perang bunga deposito’ yang terjadi, terutama pada bank-bank digital, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pihaknya telah menyurati bank-bank tersebut untuk transparan dalam memberikan informasi kepada nasabah tentang risiko simpanan tidak dijamin oleh LPS saat nasabah menerima tawaran bunga yang tinggi.
“Kami sudah surati ke bank-bank itu. Kami minta memberikan informasi ke masyarakat, ini agar fair. Saat memberikan bunga simpanan lebih tinggi harus transparan ke masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, LPS juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan bank-bank yang melanggar ketentuan. Bank wajib menempatkan informasi tentang program penjaminan simpanan di setiap kantor, agar nasabah dapat melihat dengan jelas informasi tersebut. Meski demikian, LPS menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur atau melarang bank menetapkan suku bunga deposito.
Di sisi lain, LPS juga terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya program penjaminan simpanan ini. LPS rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penjaminan simpanan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan kebijakan terbaru, nasabah dapat mengunjungi situs resmi LPS di lps.go.id.