Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan siber dan melindungi data pribadi, terutama saat melakukan transaksi melalui platform digital maupun e-commerce.
“Masyarakat harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce harus dijaga dengan baik,” kata anggota LPS Didik Madiyono.
Kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi telah membawa manfaat yang besar bagi masyarakat modern. Namun, di balik manfaat tersebut, ada ancaman yang serius yang harus dihadapi oleh individu dan organisasi, yaitu kejahatan siber.
Kejahatan siber mencakup berbagai macam aktivitas yang dilakukan oleh para penyerang yang menggunakan teknologi komputer dan internet untuk mengakses, merusak, atau mencuri informasi sensitif dan data pribadi orang lain.
Didik mengatakan kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan untuk meminimalisir potensi kejahatan siber di era digital sekarang ini. Terlebih pembayaran digital kekinian semakin tumbuh pesat. Hal itu terlihat dari penurunan jumlah transaksi tunai.
LPS meminta penyelenggara pembayaran digital terus meningkatkan inovasi sistem pembayaran, terutama dari aspek keamanan data pribadi nasabah.
Pembayaran nontunai (cashless) terus menggeser dominasi tunai dalam berbagai kegiatan transaksi. Data transaksi elektronik sepanjang tahun 2022 tercatat sebanyak 6,2 miliar kali dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp 408 triliun.
“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,” katanya.
Digitalisasi sektor keuangan juga terlihat dari lahirnya sejumlah bank digital. LPS menginformasikan bahwa perbedaan bank digital dan bank nondigital hanya terletak pada delivery channel, sementara untuk regulasi tidak berbeda dengan bank umum lainnya.
Didik menegaskan bahwa simpanan nasabah di bank digital juga dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Tentang aturan klaim penjaminan, lanjut Didik, tidak ada perbedaan dengan bank lainnya yaitu simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T.
Simpanan wajib tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti pada kasus kredit macet.
LPS terus berupaya memberikan edukasi melalui sosialisasi tentang keuangan digital termasuk memahami risiko-risiko yang ditimbulkan dan solusi mencegah terjadinya kejahatan siber kepada masyarakat.
“Meskipun digitalisasi keuangan tersebut memiliki banyak keunggulan, namun masyarakat juga perlu selalu waspada dan perlu mengetahui risiko-risiko dari adanya perkembangan keuangan digital tersebut,” kata Didik.
Kejahatan siber di sektor keuangan bukanlah hal baru. Digitalisasi di berbagai sektor di sisi lain menimbulkan potensi kebocoran data hingga modus penipuan daring.
Modus kejahatan siber terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi. Beberapa modus kejahatan siber yang umum dilakukan antara lain serangan phishing yang melibatkan pengiriman email atau pesan palsu kepada individu dengan tujuan untuk mencuri informasi pribadi seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau informasi keuangan lainnya.
Modus lain yang sering dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan perangkat lunak berbahaya seperti Malware dan Ransomware yang dapat merusak atau mencuri data dari sistem komputer.
Ada juga modus pencurian identitas melibatkan penggunaan informasi pribadi seseorang, seperti nomor KTP, nomor kartu kredit, atau nomor rekening bank, untuk melakukan tindakan penipuan atau kegiatan ilegal lainnya. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan masalah hukum serius bagi korban.
Pentingnya perlindungan data pribadi dalam menghadapi kejahatan siber tidak dapat diabaikan. Masyarakat diminta untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dengan tidak membagikan data sensitif di media sosial, membuat password atau kata sandi dengan kombinasi karakter yang kuat dan tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak terpercaya.