BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga sinergitas dengan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Jawa Timur. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, LPS bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di Surabaya. Kegiatan ini melibatkan jajaran Jaksa Bidang Perdata & Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan fokus utama pada penguatan pemahaman mengenai fungsi, tugas, dan wewenang LPS.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPS di lapangan. Dalam praktiknya, LPS sering kali harus mengambil langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari mantan pengurus bank yang menyebabkan kegagalan bank. Proses ini bisa ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata, baik dilakukan secara mandiri maupun dengan bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara JAM DATUN.
“Sosialisasi dan FGD bersama aparat penegak hukum ini sangat penting kami lakukan, karena pada praktik di lapangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPS juga beberapa kali menempuh jalur hukum untuk mengejar pertanggungjawaban para mantan pengurus bank yang menyebabkan bank menjadi gagal baik melalui jalur pidana maupun perdata,” ujar Ary Zulfikar.
Hermanto, S.H., M.H., Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), turut hadir dan memberikan pandangannya mengenai pentingnya sektor perbankan. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, salah satunya melalui penyelenggaraan sosialisasi serta FGD ini.
“Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi Kejaksaan dengan LPS yang sudah berjalan dengan baik selama ini, kiranya kerja sama dan sinergi dapat dioptimalkan dengan forum-forum pertukaran informasi dan sosialisasi, sehingga penyelamatan kekayaan negara dan pemulihan keuangan negara dapat lebih maksimal bahkan meminimalisir kerugian kekayaan atau keuangan negara maupun perekonomian negara,” ungkap Hermanto.
Kegiatan sosialisasi dan FGD tersebut dihadiri oleh sekitar 120 peserta, termasuk perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur, serta perwakilan dari OJK Jawa Timur, Pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, BPR/BPRS Jawa Timur, dan narasumber dari LPS. Materi diskusi yang disampaikan oleh perwakilan LPS dan JAM DATUN sangat beragam, namun semuanya berpusat pada upaya peningkatan efektivitas penegakan hukum dalam konteks perbankan.
Direktur Group Litigasi LPS, Arie Budiman, menjelaskan secara rinci tugas dan wewenang LPS setelah UU P2SK disahkan, serta membagikan contoh kasus hukum yang dihadapi LPS dalam menjaga stabilitas perbankan nasional.
Di sisi lain, Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN, menyampaikan langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh para Jaksa Pengacara Negara dalam bersinergi dengan LPS. Fokusnya adalah pada upaya mengejar pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank, yang menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum di sektor perbankan.
Amrizal menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pertukaran informasi, tetapi juga merupakan upaya nyata dalam memperkuat sinergi antara LPS dan aparat penegak hukum. Kerja sama ini menjadi salah satu langkah efektif dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara dan memulihkan keuangan negara, serta mampu meminimalisir potensi kerugian yang dapat berdampak pada perekonomian nasional.