Berita Perbankan – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masih menjadi pilihan masyarakat untuk menyimpan uang di bank, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan karena akses terhadap BPR sangat dekat dan tersebar di pelosok nusantara.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya kenaikan jumlah simpanan nasabah BPR. Berdasarkan data per Juni 2023 total simpanan nasabah BPR di seluruh Indonesia tercatat mencapai Rp 155,5 triliun atau tumbuh sebesar 7,4 persen secara tahunan (yoy).
Dalam laporan yang dirilis LPS pada Agustus 2023 itu, pertumbuhan jumlah simpanan nasabah BPR bahkan lebih tinggi daripada jumlah simpanan nasabah bank umum yang naik sebanyak 5,3 persen yoy.
Berdasarkan jenis simpanan, deposito berkontribusi paling besar dengan nominal simpanan Rp 111,9 triliun, yang setara dengan 71,9 persen dari total simpanan nasabah di BPR secara nasional. Sementara itu simpanan nasabah dalam bentuk tabungan tercatat mencapai Rp 43,65 triliun.
Dilihat dari sisi kepemilikannya, 91,7 persen atau setara dengan Rp 142,6 triliun dari total simpanan di BPR merupakan dana pihak ketiga (DPK). Sedangkan Rp 12,87 triliun merupakan simpanan dari bank lain.
Selanjutnya, berdasarkan prinsip usahanya, BPR konvensional masih mendominasi sekitar 89,3 persen dari total simpan nasabah di BPR atau setara dengan Rp 138,9 triliun. Sementara itu dari sisi jumlah rekening tercatat ada 13.123.048 rekening atau 84,5 persen dari total rekening nasabah BPR di Indonesia.
BPR Syariah berkontribusi sebesar Rp 16,6 triliun atau 10,7 persen dari total simpanan nasabah BPR di Indonesia. Jumlah rekening nasabah BPR Syariah tercatat sebanyak 2.402.695 rekening yang setara dengan 15,5 persen dari total rekening yang ada di BPR secara nasional.
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di BPR karena LPS akan menjamin dana simpanan nasabah seperti halnya jaminan simpanan bagi nasabah bank umum. Peraturan, syarat dan ketentuan program penjaminan simpanan untuk nasabah BPR juga tidak berbeda dengan bank umum.
Syarat 3T yang wajib dipenuhi agar mendapatkan jaminan dari LPS saat bank dilikuidasi adalah simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak merugikan bank seperti kasus kredit macet dan penipuan.
Nilai penjaminan yang diberikan LPS kepada nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Adapun tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan untuk simpanan BPR yaitu 6,75 persen, sedangkan simpanan pada bank umum berlaku 4,25 persen.
Sepanjang tahun 2005 hingga 2023, LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada lebih dari 200 ribu rekening nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp 1,75 triliun. LPS mencatat dalam periode tersebut masih ada simpanan nasabah yang tidak memenuhi syarat klaim penjaminan, yaitu sebanyak Rp 373 miliar masuk kategori tidak layak bayar.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lebih dari 76 persen simpanan tidak layak bayar disebabkan oleh suku bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan. Maka dari itu LPS senantiasa mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menerima tawaran bunga tinggi dan cashback dari bank karena jika bank mengalami kebangkrutan maka LPS tidak memiliki kewajiban mengganti dana nasabah.