Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis laporan data distribusi simpanan nasabah bank umum bulan Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan total simpanan rekening di atas Rp 5 miliar mengalami pertumbuhan paling signifikan.
Tiering nominal di atas Rp 5 miliar tercatat naik 6,5 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 4.242 triliun. Pertumbuhan nominal simpanan nasabah tajir ini berkontribusi paling besar dalam kenaikan jumlah simpanan nasabah bank umum secara keseluruhan. Pada akhir Juni 2023 jumlah simpanan nasabah di bank umum tercatat naik 5,3 persen menjadi Rp 8.087 triliun.
“Kalau rekening jumbo yang di atas Rp 5 miliar tumbuhnya masih lumayan bagus. Total jumlah di sana ada Rp 4.241,93 triliun,” ujar Purbaya.
Simpanan nasabah di atas Rp 5 miliar memiliki porsi terbesar yaitu 52,3 persen dari total simpanan yang ada di bank umum. Meski begitu, jika dilihat dari jumlah rekening, kelompok simpanan nasabah tajir ini justru memiliki porsi paling kecil yaitu 0,02 persen dari total rekening bank umum.
“Berdasarkan tiering simpanan, nominal simpanan terbesar terdapat pada tiering simpanan di atas Rp 5 miliar yang mencakup 52,5 persen total simpanan,” dikutip dari laporan LPS, Rabu (2/8).
Pertumbuhan tersebut jauh melebihi kenaikan pemilik tabungan dengan saldo di bawah Rp 100 juta yang hanya tumbuh sebesar 3,75 persen, mencapai total Rp 1.012 triliun. Pada bulan April sebelumnya, jumlah pemilik tabungan dengan saldo di bawah Rp 100 juta mengalami penurunan sebesar 0,85 persen, namun meningkat pesat pada bulan Mei menjadi 3,39 persen, dan terus meningkat pada bulan Juni menjadi 3,75 persen.
“Jadi pertumbuhannya makin lama makin cepat. Jadi orang yang tidak sekaya Rp 5 miliar, itu kayaknya semakin kaya sekarang,” jelas Purbaya.
Dari total 520,8 juta rekening di bank umum saat ini, hampir seluruhnya, yaitu 99,94 persen, telah mendapatkan jaminan penuh dari LPS, sementara sisanya memiliki jaminan sebagian yang mencakup jumlah maksimal Rp 2 miliar.
Purbaya menambahkan LPS masih tetap menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Purbaya menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan tujuan menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat stabiltas sistem keuangan. Selain itu, juga bertujuan untuk menghadapi risiko ketidakpastian yang berasal dari faktor eksternal dan fluktuasi pasar keuangan global. Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi sektor perbankan dalam mengelola likuiditas.
“Serta menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan,” kata Purbaya.
Purbaya mengungkapkan LPS akan terus mengawasi dan mengevaluasi dengan cermat kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi. Selain itu, LPS juga akan melakukan penyesuaian kebijakan sebagai respon atas berakhirnya relaksasi denda premi pada tahun 2024 mendatang. Seperti diketahui kebijakan relaksasi denda premi ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan LPS saat pandemi covid-19 untuk meringankan beban industri perbankan.
“Informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS,” tutup Purbaya.