Berita Perbankan – Pertumbuhan ekonomi digital di tanah air mendorong peningkatan penggunaan sistem pembayaran digital. Inovasi sistem pembayaran nasional berimplikasi pada perubahan kebiasaan masyarakat dalam kegiatan transaksi, yang kekinian sudah mulai beralih ke sistem pembayaran non tunai atau cashless.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menungkapkan data pada tahun 2022 menunjukkan adanya peningkatan jumlah transaksi uang elektronik sebanyak 6,9 Miliar kali transaksi, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 408 triliun.
Sistem pembayaran digital baik melalui transfer antar bank, dompet digital, kartu debit maupun scan QRIS mulai diminati masyarakat terutama dalam kegiatan belanja online di e-commerce.
“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,” tambahnya.
Didik menambahkan perkembangan digitalisasi ekonomi turut mempengaruhi tumbuh kembang bank digital di tanah air. Masyarakat mulai melirik keberadaan bank digital sebagai tempat untuk menyimpan uang.
Perlu dipahami, satu-satunya perbedaan antara bank digital dan bank non-digital hanya terletak pada cara penyampaian layanannya. Meskipun begitu, dalam aturan dan perlindungan penyimpanan dana oleh LPS, tidak ada perbedaan perlakuan antara kedua jenis bank tersebut.
Didik menegaskan dana simpanan nasabah di bank digital masuk dalam program penjaminan simpanan LPS. Tidak perlakukan khusus atau berbeda diberikan LPS kepada bank digital. Regulasinya juga sama, di mana LPS menjamin dana nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat aliran dana harus tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak membuat bank merugi seperti kasus kredit macet.
“Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang tetap akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak terindikasi melakukan fraud,” katanya.
Perkembangan ekonomi digital bukan hadir tanpa risiko. Maraknya kasus kejahatan siber harus menjadi perhatian penting bagi seluruh pihak. LPS meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan berbagai modus kejahatan siber.
LPS mendorong masyarakat untuk sentiasa menjaga kerahasiaan data pribadi dengan baik. Ragam modus penipuan yang kekinian marak terjadi harus dicegah dengan tidak mudah percaya kepada Orang lain yang mengatasnamakan bank, sebuah lembaga atau institusi pemerintah. Jangan pernah memberikan informasi pribadi apapun kepada orang lain.
“Di samping perkembangan digitalisasi yang pesat, kita juga perlu menyadari beberapa risiko atas tren digitalisasi tersebut seperti risiko serangan siber, kebocoran data sensitif, serta bentuk-bentuk risiko operasional lainnya yang terkait dengan sistem informasi dan teknologi,” ujarnya.
Di sisi lain, LPS menemukan masih banyak masyarakat yang terjebak dalam investasi ilegal atau investasi bodong. Merespon hal itu LPS semakin gencar melakukan sosialisasi dan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat agar semakin memahami produk dan layanan keuangan secara holistik.
Dalam acara Workshop yang dihadiri oleh para pemimpin redaksi media di Jawa Barat, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengajak para insan media untuk terus menyebarkan informasi mengenai pentingnya literasi keuangan, agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aspek keuangan dan layanan keuangan.
“Akses ke jasa keuangan besar, tetapi literasi keuangan belum begitu bagus. Oleh karenanya, masih banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong,” kata Purbaya.
“Apa yang kita hadapi saat ini adalah inklusi keuangan tinggi, namun literasi keuangan masih perlu ditingkatkan,” katanya.
Purbaya menyebutkan bahwa LPS bekerja sama dengan anggota lain dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan dalam meningkatkan pemahaman tentang keuangan di masyarakat terutama di kalangan generasi muda yang saat ini mendominasi sistem keuangan nasional.